Daerah

Pilkades Serentak 2019 di Sumenep, Begini Regulasinya

×

Pilkades Serentak 2019 di Sumenep, Begini Regulasinya

Sebarkan artikel ini
Pemkab Blitar Siapkan Pilkades Serentak Paling Cepat Oktober 2018tgfQB

SUMENEP, limadetik.com – Sebanyak 226 desa yang ada yang bawah Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada akhir tahun 2019 nanti akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

“Soal petunjuk tekhnis (Juknis) telah selesai dan telah termaktub dalam Peraturan Bupati. Termasuk pula sudah kami sampaikan kepada semua desa yang bakal menggelar Pilkades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Kamis (30/5/2019).

Mantan Kadis Sosial ini melanjutkan, dengan seperti itu, maka setiap desa yang akan menggelar Pilkades sudah bisa membentuk kepanitiaan. Pembentukan kepanitiaan nanti akan difasilitasi DPMD.

“Nanti apabila sudah terbentuk, semua tahapan Pilkades harus dimulai, seperti penjaringan bakal calon, penyaringan hingga penetapan calon,” terangnya.

Tetapi, pihaknya menekankan bahwa meski desa telah menjaring calon tetap tidak bisa mengambil keputusan untuk menetapkan hari pelaksanaan pencoblosan. Karena penentuan hari menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

“Kami agendakan pelaksanaan pada Novemver atau Oktober, tapi untuk penetapan hari H, itu menjadi kewenangan Bapak Bupati,” ucap Ramli.

Sementara untuk pembiayaan, semuanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Anggaran yang sediakan sebesar Rp20 miliar lebih yang berasal dari APBD 2019.

“Hal itu sesuai taksasi anggaran yang kami buat, dan itu dianggap sudah cukup,” jelasnya.

Sesuai regulasi lanjut Ramli, jumlah calon Kepala Desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan penyaringan dengan menggunakan mekanisme skoring. Pengalaman di kepemerintahan memiliki nilai 35 persen, jenjang pendidikan 35 persen usia 20 persen. Sisanya adalah alamat domisili.

Khusus alamat domisili, calon yang berdomisili sesuai desa yang bakal menggelar Pilkades akan lebih tinggi dibandingkan calon dari luar desa. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua warga Indonesia bisa mencalonkan Kepala Desa di seluruh desa se Indonesia. Sedangkan pendidikan calon kades minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami harap pelaksanaan Pilkades berjalan dengan lancar dan aman,” imbuh Ramli. (hoki/dyt)