HukrimDaerah

PN Pamekasan Putus Perkara Sangketa Tanah Bahriyah Vs Suhartatik tidak dapat diterima, Kuasa Hukum Tergugat minta para Pihak Menghormati

×

PN Pamekasan Putus Perkara Sangketa Tanah Bahriyah Vs Suhartatik tidak dapat diterima, Kuasa Hukum Tergugat minta para Pihak Menghormati

Sebarkan artikel ini

Gugatan Sengketa Tanah Bahriyah Vs Suhartatik diputus tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard/NO)

Korupsi “Lakar La Nyaman” (2)
Sulaisi Abdurrazaq

PAMEKASAN, Limadetik.com – Sengketa tanah yang melibatkan antara  bibi yakni Bahriyah selaku penggugat dan  keponakannya Sri Suhartarik tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akhirnya diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yuklayushi, Rabu (24/7/24).

PN Pamekasan mengeluarkan amar putusan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pmk tidak dapat menerima perkara gugatan melawan hukum yang dilakukan nenek Bahriyah kepada Agus Sugianto alias Ugik Bin Haji Fathollah Anwar dan Sri Suhartatik alias Titik Binti Haji Fathollah Anwar.

PN Pamekasan mengeluarkan amar putusan “Tidak Dapat Diterima” atas perkara gugatan melawan hukum yang dilayangkan Bahriyah kepada Titik yang ditangani sejak perkara tersebut teregister pada 5 Januari 2024 lalu

“Mengadili dalam konvensi, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi,” dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

“dalam pokok perkara perkara menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard/NO),” lanjutan amar putusan itu.

Majelis Hakim juga mengadili dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard/NO).

Disamping itu, dalam konvensi dan rekonvensi Majelis Hakim menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini di taksir sejumlah Rp941.000, (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

Kuasa Hukum Pidana Tergugat Sri Suhartatik, Sulaisi Abdurrazaq, berharap dengan putusan ini publik menghormati hukum.

“Jadi kalau ada perkara yang tengah ditangani, beberapa pihak jangan membuat framing seolah-olah penegak hukum melakukan kecurangan,” kata dia.

Sulaisi menyinggung, kliennya adalah seorang bhayangkari. Namun, ia meminta pihak manapun untuk tidak melakukan framing seolah-olah perkara tersebut tidak dapat diadili.

“Misal polisi menangani perkara yang dilaporkan oleh polisi juga, jangan dibikin framing kalau polisi menangani polisi seolah-olah tidak boleh mendapatkan keadilan,” tegas mantan aktivitas HMI Pamekasan itu.

Menurut ketua APSI Jawa Timur itu, bahwa saat ini ada sekelompok orang yang berusaha untuk menyudutkan institusi Polri saat menangani perkara orang yang kebetulan anggota Polri atau keluarga anggota Polri.

“Juga ada sekelompok orang menuduh penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap seseorang yang ditetapkan tersangka. Padahal perkaranya jelas,” sebut Sulaisi.

Dirinya menambahkan, bahwa dalam perkara ini pihak Bahriyah sudah melakukan berbagai langkah hukum. Diantaranya dari praperadilan yang dicabut hingga gugatan perdata yang akhirnya tidak dapat diterima oleh PN Pamekasan.

“Karena tergugat (Sri Suhartatik, red) ini menang, harapan saya penggugat (pihak Bahriyah, red) menghormati hukum yang sudah mereka upayakan. PN sudah memutus,” tegas dia.

Sulaisi menyebut perkara pidana yang menjerat nenek Bahriyah akan dilanjutkan di Mapolres Pamekasan jika perkara perdata yang ditangani PN sudah inkrah.

“Kalau perdata inkrah maka pidana bisa langsung berlanjut,” tandasnya.