LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polisi lalu lintas atau Polantas yang melakukan tilang manual (tilang di tempat) akan dikenakan sanksi administrasi, Senin (24/10/2022).
Demikian hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, saat ditemui wartawan disela sela tugas pengamanan aktivis MPR Madura Raya bersama pihak PUTR untuk pengecekan jalan rusak di lokasi tambang galian c.
“Kalau masih ada petugas atau Polisi lalu lintas yang tidak mengindahkan (ETLE) dengan melakukan tilang di tempat, kami pastikan akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi” katanya, saat diwawancarai wartawan di halaman Pemkab Sumenep, Senin.
BACA JUGA: Perintah Kapolri, Satlantas Polres Sumenep Mulai Berlakukan ETLE
Menurut Widi, pemberlakukan e-tilang atau tilang electronik sudah sejak saat operasi Semeru beberapa waktu lalu berjalan, dan saat ini sudah ada empat titik yang aktif dan terkoneksi CCTV nya ke Korlantas Polri.
“Sejumlah kamera CCTV yang ada di beberapa titik sudah diaktifkan, jadi secara otomatis Etle ini sudah berlaku” ucapnya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, pemberlakuan ETLE oleh Kapolri adalah langkah serta upaya Polri menghindari terjadinya dugaan ataupun tudulingan pungli terhadap petugas atas tilang di tempat.
Itu karenanya, Widi meminta kepada warga atau pengguna jalan agar lebih hati hati lagi dan selalu mengutamakan keselamatan dengan memakai helm bagi pengemudi sepeda motor, sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan tidak menerobos rambu lalu lintas serta melengkapi surat surat kendaraan.
“Jangan menerobos lampu merah saat berkendara, serta memakai helm untuk sepeda motor atau pakai sabuk pengaman bagi mobil, selalu lengkapi perjalanan dengan membawa SIM serta surat kendaraannya, pasti aman kalau taat aturan” tandasnya.
Dikatakan Widi, bagi masyarakat yang dilakukan tilang di tempat oleh oknum petugas, baiknya jangan mau, agar keduanya terhindar dari pungutuan liar (pungli). “Sampaikan saja pada kami (polisi) jika memang terjadi atau ada tindakan oknum melakukan tilang di tempat, biar nanti akan diberikan sanksi administrasi” tukasnya.