Daerah

Polisi Amankan Pencuri Handphone di Musholla

×

Polisi Amankan Pencuri Handphone di Musholla

Sebarkan artikel ini
IMG 20191111 WA0043 1
Pelaku saat digelandang di mapolres sampang

SAMPANG, Limadetik.com — Saiful Rahman (30), Asal Kabupaten Pamekasan, tersangka pencurian Handphone di Mushola, pekarangan rumah warga Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, harus mempertangungjawabkan perbuatanya setelah diamankan aparat kepolisian di Mapolres Sampang.

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, berdasarkan laporan masyarakat anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian handphone dengan inisial SR (30), asal Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Senin (11/11/2019).

“Modus pelaku pencurian handphone dengan cara masuk ke musholla yang terletak di pekarangan rumah korban atas nama Muhammad (32), Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Hasil curian satu unit handphone tersebut oleh tersangka menggadaikan sebesar Rp.100.000 pada salah satu warga Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang” terang Kapolres Sampang saat Konferensi Pers.

Lanjut Kapolres Sampang, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 363, Ayat 1 ke 3e KUHP dengan pidana penjara 7 Tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi, dari tangan tersangka diantaranya 1 unit HP jenis OPPO New 7 warna putih, satu pack rokok Oppet Filter dan 1 unit Dosbook Hp jenis OPPO. (NOR/DWI)