Hukrim

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Murah, Korban Rugi Rp319 Juta

×

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Murah, Korban Rugi Rp319 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Murah, Korban Rugi Rp319 Juta
Press release Polres Pamekasan

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Murah, Korban Rugi Rp319 Juta

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa pemberangkatan ibadah umrah dengan tarif murah. Seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diamankan setelah diduga menipu puluhan calon jamaah umrah asal Pamekasan.

Kasus tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama dalam siaran pers tertanggal 26 Mei 2026 yang dikeluarkan Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Pamekasan.

IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan, kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2026. Pelapor diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial SC (31), warga Desa Gengser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

“Terduga pelaku menawarkan jasa pemberangkatan umrah dengan tarif murah yang tidak rasional, yakni sebesar Rp18,5 juta per orang,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama.

Tergiur dengan harga murah tersebut, korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya keberangkatan untuk 17 orang jamaah. Total uang yang ditransfer kepada tersangka mencapai Rp319 juta.

Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan keberangkatan jamaah pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, tepatnya pada 6 Februari 2026, korban mendapat informasi bahwa visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak.

Merasa curiga, korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh dalam waktu 3×24 jam. Akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan terduga pelaku justru menghilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun, tersangka disebut mangkir dan tidak kooperatif.

“Melihat gelagat tidak baik ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan segera melakukan pelacakan lapangan,” lanjut IPDA Yoni Evan Pratama.

Keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Selanjutnya pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB, polisi berhasil menangkap SKN di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kini resmi ditahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif terduga pelaku murni untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran bukti transfer uang korban ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama tersangka serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

IPDA Yoni Evan Pratama juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun haji.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Pastikan legalitas travel resmi dan terdaftar di Kementerian Agama,” pungkasnya.