Pria yang Diduga Perkosa Mantan Pacarnya di Hotel Ditangkap Polres Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pri yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap mantan pacar di salah satu hotel di Sumenep, akhirnya berhasil diamankan Polres Sumenep Madura Jawa Timur, pasca petugas kepolisian mendapatkan laporan dari korban, Sabtu (25/11/2023).
Pelaku merupakan mantan pacar Melati (samaan) bernama TS warga Desa Parsanga itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023.
“Melati (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, Jumat dini hari” kata sumber Kepolisian, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Perilaku asusila di kamar hotel itu lanjut Widi, diawali lewat obrolan daring. Melati dituding selingkuh dan dituduh tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga.
Sontak saja Melati tidak terima atas tuduhan itu dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe di Sumenep agar permasalahannya clear.
“Akan tetapi, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Melati pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Melati dengan menggunakan mobil ke rumahnya” ungkapnya.
Ironisnya, tersangka bukan membawa mantan pacarnya itu pulang ke rumahnya, justru membawanya ke sebuah hotel yang ada di Sumenep. Dan saat di hotel itulah terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Melati mengalami trauma.
“Korban (Melati) sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil” terang AKP Widiarti.
Di saat itu pula, Melati makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal.
“Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep” pungkasnya.
Diketahui, motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati akibat putus hubungan pacaran dengan korban, atas perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual