SUMENEP, limadetik.com – Seorang istri yang nekat meracuni suaminya di Desa Batang-batang Lao’, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Jawa Timur akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT:
- Ngaku Racuni Suami, Perempuan di Sumenep Belum Ditetapkan Tersangka
- Diduga Diracun, Kuburan di Sumenep Dibongkar
- Diduga Diracun, Pria Paruh Baya di Sumenep Meninggal Dunia
Perempuan inisial IS baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep setelah hasil Labfor Polda Jatim diterimanya. Sebab, beberapa waktu lalu tim Labfor Polda Jatim membongkar kuburan Mistoyo (45) yang tidak lain suami dari Is guna mengetahui penyebab hilangnya nyawa bapak beranak satu tersebut.
“Beberapa waktu lalu dilakukan pembongkaran makam dan di cek isi perutnya. Akhirnya setelah dicek di Lab, korban kelebihan cianida,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, S.IK, Senin (4/3/2019).
Mantan penyidik KPK itu menjelaskan, IS meracuni suaminya dengan menggunakan racun ikan ‘sangkali’. Dia nekat membunuh suaminya dengan menggunakan racun karena punya hubungan asmara dengan pria lain inisial SR (43) yang kini juga telah mendekam dibalik jeruji besi.
SR yang merupakan warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep,ditangkap polisi di Jakarta beberapa waktu lalu dan kini juga berstatus tersangka.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.
Perlu diketahui, kasus itu terjadi pada Kamis (13/12/2018), sekitar pukul 18.15 WIB. Pertama kali, kondisi korban diketahui kejang-kejang oleh anak korban sendiri, Hosiatun. Kemudian korban dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batang-batang. Namun, jelang 15 menit saat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong.(hoki/rud)






