Daerah

RJ Dikabulkan, Kejari Sumenep Lakukan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba

×

RJ Dikabulkan, Kejari Sumenep Lakukan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
RJ Dikabulkan, Kejari Sumenep Lakukan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Kajari Sumenep Sigit Waseso didampingi Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, dan Jaksa bersama keluarga koban penyalahgunaan narkoba Samsul Arifin

RJ Dikabulkan, Kejari Sumenep Lakukan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengirimkan Samsul Arifin Bin Syaiful Anwar (30) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis narkoba ke rumah rehabilitasi Adhyaksa yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep.

Rehabilitasi dilakukan setelah permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Samsul Arifin sebagai korban penyalahgunaan narkoba diterima Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang ekspose nya dilakukan pada hari Senin 9 September 2024 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan, SH.MH mengatakan, keputusan untuk rehabilitasi atas korban pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Samsul Arifin didasarkan persetujuan Jampidum Kejagung RI.

“Kami sifatnya hanya mengajukan permohonan ke Jampidum melalui Kejati Jawa Timur. Pengajuan itu kita lakukan setelah sejumlah pihak yakni APH, korban, para tokoh dan keluarga korban sepakat dilakukan restorative justice di Rumah RJ Mandhapa Desa Pabian beberapa waktu lalu” kata Kasi Pidum, Selasa (10/9/2024).

Menurut Hanis, korban penyalahgunaan narkoba atas nama Samsul Arifin tersebut dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sumenep pada hari Senin 9 September 2024 untuk kemudian diberikan bimbingan dan arahan oleh Jaksa dan langsung dikirim ke rumah rehab adhyaksa.

“Kemarin Senin itu sekira pukul 13.30 Wib kita keluarkan dari Rutan Sumenep, setelah langsung kita kirim atau diantar ke RSUD Moh. Anwar Sumenep untuk dimasukkan ke rumah rehab adhyaksa yang memang lokasinya di RSUD” ungkapnya.

Kasi Pidum Kejari Sumenep itu menjelaskan, korban akan menjalani rehab selama kurang lebih tiga bulan, atau tergantung cepat tidaknya proses rehab yang dijalani menurut dokter yang menanganinya.

“Kalau aturannya paling cepat rehab itu satu bulan. Maksimal tiga bulan, semua apa kata dokter yang menanganinya di rumah sakit. Kejaksaan hanya ikut mengontrol perkembangannya saja” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hingga awal September 2024 sudah berhasil menyelesaikan restorative justice atau RJ sebanyak delapan perkara.