Headline News

Rp 94 Miliar Dana Hibah dari Pemkab Sumenep untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

×

Rp 94 Miliar Dana Hibah dari Pemkab Sumenep untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Rp 94 Miliar Dana Hibah dari Pemkab Sumenep untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo diapit Ketua KPU Sumenep dan Ketua Bawaslu Sumenep

Rp 94 Miliar Dana Hibah dari Pemkab Sumenep untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sebesar Rp 94 miliar dana hibah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang. Dana tersebut sudah dihitung berdasarkan kebutuhan Pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang.

Demikian hal itu diungkapkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, ia menyebutkan, jika sebelum menetapkan anggaran puluhan miliar tersebut sudah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten.

“Kita menetapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama untuk menyepakati besaran anggaran yang butuhkan” kata Bupati Fauzi. Selasa (14/11/2023).

Selain itu, Bupati juga menyampaikan, jika dana hibah penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Sumenep 2024 totalnya sebesar Rp 94 milliar, perinciannya KPU Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 70 milliar dan Bawaslu Kabupaten Sumenep Rp. 24 milliar.

“Tentu Pemerintah Daerah mengharapkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 berjalan lancar aman dan sukses,” ujarnya.

Dengan anggaran yang ada, Bupati juga berharap agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk mempergunakan dana hibah dengan sebaik-baiknya, efektif, efesien dan bisa dipertangungjawabkan supaya tidak menimbulkan kasus hukum terkait dana yang dimaksud.

“Kami harapkan penyelenggara pemilihan umum kepala daerah ini untuk berkoordinasi dengan pihak terkait supaya tidak ada perbedaan dalam memanfaatkan dana Hibah Pemilukada, sehingga tidak ada masalah dalam pertanggungjawabannya,” terangnya.

Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dengan Ketua KPUD Sumenep Rahbini serta Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Ach. Subaidi.

Di kesempatan yang sama, anggota KPU Provinsi Jawa Timur Miftahor Rozak mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah melakukan penandatanganan NPHD penyelenggaraan pemilihan dan pengawasan Pemilukada 2024, karena sebagai langkah awal proses pelaksanaan Pemilukada serentak 2024, salah satunya kesiapan anggaran.

“Ini luar biasa, Kabupaten Sumenep termasuk 10 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur yang melakukan pendatanganan NPHD ini,” tuturnya.

Dirinya pun berharap, KPU Kabupaten Sumenep agar benar-benar melaksanakan dana hibah penuh tanggung jawab, bahkan mempergunakan dananya serupiah pun untuk penyelengaraan Pemilukada, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Apresiasi dari kami, dan tentunya kami ingin KPU Kabupaten Sumenep bisa mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dananya” pungkasnya.