Hukrim

Rugikan Negara Rp 9,7 Miliar, JPU Bacakan Dakwaan Empat Mantan Kadis P2CKTR Kabupaten Sidoarjo

×

Rugikan Negara Rp 9,7 Miliar, JPU Bacakan Dakwaan Empat Mantan Kadis P2CKTR Kabupaten Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Rugikan Negara Rp 9,7 Miliar, JPU Bacakan Dakwaan Empat Mantan Kadis P2CKTR Kabupaten Sidoarjo
Para terdakwa saat mendengarkan dakwaan oleh JPU Kejari Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sedati Sidoarjo Jawa Timur. (Limadetik/Amrizal)

Rugikan Negara Rp 9,7 Miliar, JPU Bacakan Dakwaan Empat Mantan Kadis P2CKTR Kabupaten Sidoarjo

LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Empat mantan pejabat Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, selama periode 2008–2022.

Keempat terdakwa tersebut yakni Heri Soesanto, Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito, dan Sulaksono. Mereka masing-masing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo, pada Senin (10/11/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Dalam pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU I Putu Kisnu Gupta, disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Rusunawa Tambaksawah selama lebih dari satu dekade. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 9,7 miliar.

“Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,7 miliar,” ujar JPU dalam sidang pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perdana ini masih sebatas pembacaan dakwaan tanpa menghadirkan saksi. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak terkait, termasuk pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang mengetahui alur pengelolaan dana Rusunawa tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah ini menyita perhatian publik, mengingat fasilitas tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara itu, dua terdakwa, yakni Heri Soesanto dan Agoes Boedi Tjahjono, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak menggambarkan peran klien kami secara spesifik,” ujar Descha Govindha, kuasa hukum terdakwa Agoes Boedi T., usai persidangan.

Sementara Eman Mulyana, pengacara terdakwa Heri Soesanto, menyebut pihaknya masih mempelajari isi dakwaan jaksa.

Namun, salah satu alasan pengajuan eksepsi adalah karena kliennya hanya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas.

“Salah satunya karena beliau hanya menjabat sebagai pelaksana tugas,” pungkasnya.