DaerahNasional

Sabu Sebesar 5,4 Kg Berhasil di Gagalkan Tim Gabungan Lantamal XIII Tarakan

×

Sabu Sebesar 5,4 Kg Berhasil di Gagalkan Tim Gabungan Lantamal XIII Tarakan

Sebarkan artikel ini
07 SABU SABU SEBERAT 54 KG BERHASIL DI GAGALKAN TIM GABUNGAN LANTAMAL XIII TARAKAN BNN DAN DJBC KALIMANTAN BAGIAN TIMUR

SURABAYA, Limadetik.com – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II yang bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) jaringan internasional di Kecamatan Biduk – Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Jum’at (03/05/2019).

Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Sulawesi melalui Biduk – Biduk. Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target, pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di sebuah penginapan di wilayah wisata Teluk Sulaiman, Biduk – Biduk, tim Badan Narkotika Nasional dan Markas Komando Lantamal XIII – Tarakan, beserta Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim dan KPPBC Tarakan) melakukan tindakan penangkapan anggota jaringan dan penggeledahan kamar penginapan yang dihuni target.

Pada saat penggeledahan didapati 1 (satu) buah tas yang berisi 5 (lima) kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dengan berat brutto sekitar 5,4 kg. Dari penindakan ini tim operasi mengamankan 1 (orang) pelaku berinisial BSR (L/51 tahun).

Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 5,4 kg oleh Badan Narkotika Nasional, Markas Komando Lantamal XIII dan Bea dan Cukai tersebut, lebih dari 27.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang.

Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mengingat rawannya peredaran narkotika di Wilayah Kalimantan Timur, maka sinergi semua instansi mulai dari TNI, POLRI, BNN, Bea Cukai, Lembaga Yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, Pemprov. Kalimantan Timur dan instansi lainnya serta peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama yaitu narkotika.

Dan perlu di ketahui Kalimantan Utara termasuk provinsi dengan kerawanan tinggi dalam hal peredaran dan penggunaan narkotika. Berdasarkan catatan BNN, provinsi Kalimantan Timur menempati peringkat ke 5 (lima) dari semua provinsi di Indonesia.

Menghadapi kondisi tersebut, BNN terus menguatkan sinergi lintas instansi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. (Koarmada II/dyt)