Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Sanksi Rp 100 Ribu Mengancam Warga Tak Pakai Masker

×

Sanksi Rp 100 Ribu Mengancam Warga Tak Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
IMG 20200807 WA0056 1

SUMENEP, limadetik.com – Polres Sumenep, Jawa Timur bakal menerapkan wajib masker kepada masyarakat selama kurang lebih sebulan. Tujuan diterapkannya program ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, penertiban bermasker ini sudah diawali dari anggota Polri, yang jika tidak memakai masker akan dikenakan sanksi administrasi.

“Selama 1 bulan ke depan dari tanggal 24 Agustus sampai 24 September, kita melakukan pendisiplinan pada masyarakat,” katanya, Selasa (18/8/2020).

Menurut Darman, di awal penerapan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat dan akan memberikan masker bagi masyarakat yang ketahuan tidak memakainya.

“Sebelum tanggal 25 September hanya administrasi sosial, tapi dari tanggal 25 September sudah berlaku sanksi administrasi,” ujarnya.

Adapun sanksi administrasi tersebut, sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep, yang kedapatan tidak memakai masker akan disanksi maksimal Rp 100 ribu. “Maksimal sanksi yang akan dijatuhkan Rp 100 ribu,” imbuhnya. (hoki/yd)

× How can I help you?