Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Warga Tarogan Segel Tower Telekomunikasi

×

Warga Tarogan Segel Tower Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200818 WA0031 e1597737956584

BANGKALAN, limadetik.com – Puluhan warga Kampung Tarogan, Kelurahan Kemayoran, Kabupaten Bangkalan menyegel menara tower milik salah satu proveder telekomunikasi di Jl. KH. Moh Yasin Tarogan Bangkalan. Pasalnya, 16 Agustus malam.

Warga membawa Banner dan menandatangani petisi penolakan keberadaan tower oleh warga kampung Tarogan itu.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Perwakilan warga Tarogan Wawan Sapuan mengatakan, penyegelan itu adalah kesepakatan warga Tarogan. Sebab kata Wawan, sejak awal tower itu berdiri hingga saat ini, masyarakat setempat tidak pernah diajak komunikasi dan tidak pernah memperhatikan keselamatan warga.

“Kita sudah melalui beberapa tahapan, sudah mengirim surat terhadap Bupati, kepihak perizinan, DLH, pihak Kepolisian, Kecamatan, Satpol PP terkait penolakan warga terhadap tower yang berdiri di sini,” katanya.

Menurutnya, penyegelan itu akan berlanjut jika pihak pengelola masih tidak menanggapi keluhan warga sekitar yang merasa terdampak dengan berdirinya tower tersebut.

“Jika satu minggu dari penyegelan ini tidak ditanggapi, maka warga sepakat akan menggembok tower tersebut. Warga tidak berharap konpensasi, keputusan warga tower harus pindah dari kampung Tarogan,” tuturnya.

Menurutnya, menara tower yang dibangun sekitar tahun 1997 lalu, selain membahayakan keselamatan, keberadaan tower itu diduga juga mengakibatkan kerusakan pada alat-alat elektronik, seperti lampu penerangan, televisi, handphone dan laptop.

“Sudah hampir 23 tahun warga disini dihantui rasa takut, apalagi sudah musim hujan dan angin kami selalu was-was akan keselamatan, selama belum ada kejelasan tower akan kita segel dan dilarang beroperasi sesuai kesepakatan yang sudah disepakati warga” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Ainul Gufron melalui surat tegurannya meminta terhadap pengelola menara telekomunikasi untuk menanggapi terkait dampak yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

“Sehubungan dengan adanya keluhan dan pengaduan dari masyarakat sekitar tentang dampak yang diakibatkan menara telekomunikasi, kami mohon kepada saudara untuk menindak lanjuti keluhan dari masyarakat dengan keberadaan tower telekomunikasi saudara,” ujar kadis perizinan dalam Surar teguran yang dikirim.

Saat dihubungi oleh tim Madurapost.id Bangkalan, Ainul Gufron mengungkapkan Tower Besama Grup (TGB) frekuensi atasnya memang kewenangan pusat, namun yang tetap saja berdiri di bumi daerah Bangkalan. Maka yang menerima dampak adalah warga sekitar yang berada di dekat sekitar berdirinya menara tower telekomunikasi.

“Ada mekanisme sebetulnya untuk penindakan, dengan teguran tertulis. Apabila tidak diindahkan baru penindakan. Kami sudah melakukan teguran, satu minggu lagi kita akan mengirim teguran kembali, dan teguran ke 3 jika tetap tidak ada respon, maka akan ditindak,” terangnya Selasa (18/08/2020).

Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pihak pengelola tower. (Yudi/Yd)

× How can I help you?