Satpol PP Sumenep Gencar Lakukan Operasi Rokok dan Barang Tanpa Cukai
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep intens menggelar operasi pemberantasan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan barang kena cukai (BKC) lainnya di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, kegiatan operasi berantas rokok tanpa pita cukai (ilegal) tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang ketentuan di bidang cukai.
Operasi pemberantasan rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Sumenep dilaksanakan melalui dua langkah utama.Yaitu, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan operasi penindakan bersama (opsar) di lapangan.
”Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen dalam mendukung kebijakan nasional untuk menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai” katanya, Jumat (14/11/2025).
Wahyu menjelaskan, kegiatan sosialisasi telah digelar lima kali tatap muka bersama masyarakat, tokoh pemuda, dan perangkat daerah. Selain memberikan pemahaman terkait aturan cukai, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemusnahan barang bukti hasil operasi pasar (opsar) secara simbolis. Sementara sisanya diserahkan pada KPPBC TMP C Madura.
“Kami bersama Tim Satgas juga melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) dengan cara identifikasi, inventarisasi, dan pemetaan peredaran rokok ilegal di 15 kecamatan wilayah daratan, mencakup 222 desa dan 178 toko” ungkapnya.
Menurut Wahyu, dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata 172.460 batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
”Seluruh hasil inventarisasi langsung kami input ke dalam aplikasi SIROLEG setiap hari, dan kegiatan pulinfo berakhir pada 23 Oktober 2025,” jelasnya.
Dikatakan, Tim satgas melakukan operasi bersama sesuai SK Nomor 100.3.3.2/222/KEP./013/2025, dengan melibatkan 10 personel dari unsur Bea Cukai, kejaksaan, polres, TNI, CPM, dan satpol PP.
“Ada 15 Kecamatan yang menjadi sasaran operasi kita berdasarkan hasil pendataan pulinfo dan berakhir pada 30 Oktober 2025. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 28.392 batang rokok ilegal” terangnya.
Selanjutnya kata Wahyu, barang bukti tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Madura untuk proses lebih lanjut.
Terakhir Kasatpol PP itu menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal atau tanpa pita cukai akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Tujuannya, guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumenep
”Harapannya, masyarakat semakin sadar dan tidak lagi menjual maupun membeli rokok tanpa cukai. Sebab, kegiatan itu merugikan negara serta melanggar hukum, dan tentunya ada sanksi” pungkasnya.












