Headline News

Satpol PP Sumenep Hadirkan 25 Pedagang Eceran dalam Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT

×

Satpol PP Sumenep Hadirkan 25 Pedagang Eceran dalam Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Sumenep Hadirkan 25 Pedagang Eceran dalam Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT
Dari kanan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Kasat Pol PP Sumenep, Ach.Laili Maulidy (foto: istimewa)

Satpol PP Sumenep Hadirkan 25 Pedagang Eceran dalam Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dalam rangka memberikan sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Sosialisasi Ketentuan dengan melibatkan sebanyak 25 orang pedagang eceran.

Acara tersebut dikemas dengan Forum Tatap Muka yang berlangsung di de Baghraf Hotel Jl. Panglima Sudirman No. 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (25/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT adalah upaya pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal yang dinilai akan merugikan masyarakat sendiri.

Menurut Laili, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep saat ini terbilang tinggi dan masih sangat marak diperjual belikan.

“Yang tidak kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Itu lah kenapa pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Kasat Pol PP Sumenep itu.

Pada sosialisasi tersebut, sejumlah materi disampaikan, salah satunya adalah yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Di mana kata Laili, dalam UU tersebut, dikatakan, bahwa peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.

“Upaya yang kami lakukan dari tahun je tahun untuk terus menekan peredaran rokok ilegal ini. Tapi hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi, tidak hanya di Sumenep saja” jelasnya.

Sejauh ini lanjut Laili, angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah. Karena itu, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi, bagaimana ada penekanan pada peredaran rokok tanpa cukai di Sumenep.

“Terus kami lakukan upaya pencegahan, berbagai upaya dan cara untuk memperkecil gerak peredaran rokok ilagal ini, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran, dengan melibatkan beberapa stakeholder” tegas Pria asal Kabupaten Pamekasan itu.

Pada acara sosialisasi tersebut, hadir sebagai pemateri, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.