Satu Terdakwa Pencabulan Anak di Masalembu Dituntut 14 Tahun Penjara
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pengadilan Negeri (PN) telah melakukan sidang kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, dengan agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Aliwafi (50) digelar pada Hari Selasa 13 Juni 2023 lalu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah, SH, yang dihadiri terdakwa ditemani Penasehat Hukum (PH) nya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan perubahan UU RI No 35 tahun 2014 pelindungan anak.
“Terdakwa Ali Wafi dituntut pidana penjara selama 14 tahun penajar dan denda 50 juta subsidair atau pengganti 6 bulan kurungan, jika tidak membayar dendanya” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, melalui JPU, Nur Fajjriyah, Jumat (23/6/2023).
Menurut Jaksa Nur, dalam tuntutan dimaksud, terdakwa Aliwafi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak yang dilakukan oleh orang tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu: primair seperti yang dimaksud pasal yang diatas.
“Sidang pledoi atau pembelaan digelar pada Hari Selasa 20 Juni 2023 kemarin. Untuk sidang putusan atau vonisnya itu sudah menjadi hak Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mas” terangya.
Jaksa Muda yang biasa menangani sejumlah perkara tersebut juga membacakan beberapa hal yang membderatkan terdakwa, diantaranya:
– Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
– Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma sosial, agama dan kepatutan
– Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma dan takut yang sangat mendalam terhadap korban
– Terdakwa seorang guru ngaji, seharusnya bisa melindungi, mengayomi dan menjaga anak didiknya.
“Hal yang meringankan terdakwa, yaitu, sopan di pengadilan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum” pungkas Jaksa Muda kelahiran Kabupaten Sampang itu.
Sekedar informasi, sidang tuntutan ini dilakukan untuk satu terdakwa atasnama Ali Wafi (50). Sedang untuk terdakwa Moh. Nur (57) akan segera digelar, mengingat berkas kedua terdakwa terpisah (spilit) dengan JPU yang berbeda.