LIMADETIK.COM, SUMENEP – Selama tahun 2022, Kantor Kementerian Agama (Kemang) Kabupaten Sumenep telah melayani sebanyak 498 orang yang melakukan pembatalan atau menari dana untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Rata-rata alasan yang telah melakukan penbatalan karena faktor ekonomi dan faktor kesehatan. Namun demikian, sebelum dilakukan penarikan BPIH dilakukan, pihak Kemenag Sumenep sudah menberikan masukan maupun saran bagi para calon jamaah yang melakukan pembatalan atau penarikan dana haji.
“Kita terlebih dahulu memberikan pengertuan kepada para calon jamaah haji yang hendak melakukan penarikan dana atau pembatalan. Untuk tahun 2022 pendaftar baru haji ada 1.327 orang jamaah, kalau yang menarik dananya sebanyak 498 kurun waktu 2022, sedang awal tahun 2023 di bulan Januari sudah 32 orang jamaah” kata Kepala Kamenag Sumenep, H.Chaironi Hidayat pada media ini.
Kepala Kamenag Sumenep menyarakan kepada para masyarakat yang berniat hendak melakukan ibadah umroh, sebisa mungkin tidak sampai mengganggu biaya haji yang sudah disetorkan.
“Ketika sudah dilakukan penarikan dana haji, tentu calon jamaah jika ingin kembali mendaftar harus memulai lagi dari awal. Artinya, masa antreannya tetap selama 34 tahun. Jadi tidak mungkin orang yang pernah daftar 5 atau 10 tahun yang silam, saat daftar lagi yang tetap berada di antrean baru” ungkap Kamenag.
Menurut Kamenag, ibadah haji adalag panggilan suci, dan Allah sudah menakdirkan siapa saja yang akan mendapat panggilan ke tanah suci mekkah. Itu karenanya, masyarakat tidak perlu berkecil hati.
“Untuk kuota haji tahun 2023 ini masih belum kami terima, kalau kuota secara nasional memang sudah keluar sebanyak 221 ribu lebih. Maka nanti kakau sudah ada pembagian kuota, baru kita lakukan pemberkasan dan pelunasan setelah disahkan oleh Presiden RI” tukasnya.