Setelah Dikabarkan Kabur, 3 Orang Pelaku Pengeroyokan yang Viral Akhirnya Menyerahkan diri ke Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pasca kejadian pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AR (18) warga Desa Pandian, Kota Sumenep yang videonya viral dijejaring sosial, sebelumnya Polres Sumenep telah mengamankan 3 orang pelaku yang satu diantaranya masih berusia 15 tahun dan 3 orang lainnya dikabarkan kabur.
Selang beberapa hari kemudian, 3 orang pelaku yang dikabarkan kabur atau melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep setelah ketiga dilakukan pengejaran Satreskrim Polres setempat.
Ketiga tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Sumenep masing-masing inisial MS (22) warga Desa Talang Kecamatan Saronggi, RA (21) warga Desa Aengtongtong Kecamatan Saronggi dan EB (25) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi.
Waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu 1 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB di jalan raya lingkar barat Desa Babalan Kecamatan.Batuan, Kabupaten Sumenep.
Motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan para tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.
Saat itu AR selesai sholat subuh bersama dengan temannya bernama R, keduanya hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat masuk Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
“Setibanya di jalan Lingkar Barat kemudian pelapor AR bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, lalu pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.
Tak lama kemudian panjut Wakapolres, pelapor langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, dari kejadian tersebut pelapor tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang.
Kejadian tersebut membuat pelapor mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri.
“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 ketiga tersangka yang sebelumnya dikabarkan melarikan diri telah menyerahkan diri ke Polres Sumenep,” terangnya.
Dari ketiga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan (GIRAC) 1 (satu) buah celana berwarna abu abu. Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan.
“Untuk pelaku yang satunya inisial OF (15) tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi” pungkasnya.