Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Sidang Achmad Zainal Kasus Korupsi Kapal Ghaib, Satu Orang Saksi dari Pemkab Sumenep Dihadirkan

×

Sidang Achmad Zainal Kasus Korupsi Kapal Ghaib, Satu Orang Saksi dari Pemkab Sumenep Dihadirkan

Sebarkan artikel ini
Sidang Achmad Zainal Kasus Korupsi Kapal Ghaib, Satu Orang Saksi dari Pemkab Sumenep Dihadirkan
Sidang kasus korupsi kapal ghaib di PN Tioikor Surabaya

Sidang Achmad Zainal Kasus Korupsi Kapal Ghaib, Satu Orang Saksi dari Pemkab Sumenep Dihadirkan

LIMADETIK.COM, SUMENEP -;Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kembali menggelar sidang atas terdakwa H. Achmad Zainal dalam kasus korupsi pembelian kapal ghaib PT Sumekar pada tahun 2019 silam, Jumat (8/12/2023).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Adapun agenda sidang kali ini yakni pemanggilan 4 orang saksi atas perkara pembelian kapal ghaib PT Sumekar tersebut untuk memberikan kesaksian atau keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

“Sidang hari ini kita panggil 4 saksi yang hadir 1 orang atas nama Dewi Lestari dari Pemkab Sumenep, yang lain belum bisa hadir karena ada kepentingan lain” kata Kasi Intel Kejari Sumenep selaku JPU, Moch. Indra Subrata, SH.MH.

JPU Indra menyebutkan, ketiga orang saksi yang dipanggil tidak bisa hadir karena ada kepentingan lain sudah memberitahukan sebelumnya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep yang pemberitahuannya disampaikan pula pada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.

“Tadi sidang dimulai pukul 10.00 – 11.15 Wib, dan di hadiri pula oleh Penasehat Hukum terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Darwanto, SH. MH. Dalam sidang tadi saksi telah memberikan keterangan sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya, sidang berjalan lancar” ungkap Indra.

Menurut Indra, dalam perkara korupsi pembelian kapal ghaib oleh PT Sumekar tahun 2019 silam yang kini menjerat Achmad Zainal, pihaknya telah memeriksa banyak saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

“Ada banyak saksi yang nantinya akan kita hadirkan pada persidangan. Sidang ditunda pada Jumat 15 Desember 2023 pekan depan dengan agenda saksi dari JPU” pungkasnya.

× How can I help you?