Headline News

Sidang Perdana Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Sumenep, Pelaku Utama Mangkir

×

Sidang Perdana Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Sumenep, Pelaku Utama Mangkir

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Sumenep, Pelaku Utama Mangkir
Ilustrasi pupuk

Sidang Perdana Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Sumenep, Pelaku Utama Mangkir

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar sidang perdana kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang melibatkan tiga orang tersangka beberapa waktu lalu telah memasuki babak baru.

Namun, sidang perdana kasus pupuk bersubsidi dengan materi dakwaan tersebut justru tidak dihadiri pelaku utama, Mummad Wardiyanto. Dan hanya dihadiri dua orang supir truk pengangkut pupuk yakni Rifai dan Imam Handoko.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Tedy mengatakan, sejatinya pada sidang dakwaan yang digelar hari Selasa 2 Mei 2023 kemarin tersangka Moh Wardiyanto harus hadir.

“Tanggal 2 Mei 2023 itu sidnag dakwaan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi atas nama sudara Moh Wardiyanto, yang hadir justru dua orang supirnya. Yakni Harun dan Imam Handoko” katanya, Kamis (4/5/2023).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketidak hadiran tersangka Moh Wardiyanto dalam sidang perdana pada perkara kasus pupuk bersubsidi tersebut dengan tanpa surat keterangan. Dan bahkan saat ditelepon berjanji akan datang namun tak kunjung tiba hingga akhirnya sidang ditunda untuk atas nama Moh Wardiyanto tersebut

“Kita akan kirimkan surat pemanggilan untuk menghadiri sidang pada Selasa 9 Mei 2023, dengan agenda sidang dakwaan, sedang dua orang lainnya yakni Harun dan Imam Handoko akan menjalani agenda sidang eksepsi” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton tersebut dengan tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh penyidik Polres Sumenep, sebagai Perkara Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana Pasal 6 Ayat (1) huruf b undang-undang darurat nomor 7 Tahun 1955.

Kasus tersebut baru dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep pada Kejaksaan Negeri Sumenep pada 13 April 2023 yang diterima JPU Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke Pemgadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.