Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Penyidik Kejari Sumenep Kantongi Nama Tersangka Baru dalam Kasus Pembelian Kapal Ghoib PT Sumekar

×

Penyidik Kejari Sumenep Kantongi Nama Tersangka Baru dalam Kasus Pembelian Kapal Ghoib PT Sumekar

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejari Sumenep Kantongi Nama Tersangka Baru dalam Kasus Pembelian Kapal Ghoib PT Sumekar
FOTO: Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH (kiri) didampingi Kasi Pidsus, Doni Suryahadi Kusuma saat melakukan penyitaan Kapal Tongkang milik PT Sumekar di Pulau Talango (dok.limadetik)

Penyidik Kejari Sumenep Kantongi Nama Tersangka Baru dalam Kasus Pembelian Kapal Ghoib PT Sumekar

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus pembelian kapal ghoib oleh PT Sumekar yang dinilai telah merugikan negara miliaran rupiah terus berlanjut dan sedang dalam membidik tersangka baru dalam skandal kasus korupsi di tubuh BUMD Sumenep tersebut.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Terbaru, Kajari Sumenep Trimo, SH.MH kepada media ini menegaskan, tim penyidik tengah mengendus adanya keterlibatan tersangka lain dalam perkara korupsi pembelian dua kapal oleh PT Sumekar (Kapal cepat dan tongkang, red) yang disebut-sebut ghoib karena tidak adanya barang (kapal cepat).

“Tim penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini (pembelian kapal) dan telah mengantongi nama nama tersangka untuk segera di proses secara hukum” kata Kajari Sumenep, kepada media ini, Kamis (4/5/2023).

Sejauh ini kata Kajari Trimo, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut, termasuk maraton pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan beberapa waktu yang lalu. Agar keduanya bisa segera dinaikkan pada tahap dua ke pengadilan Tipikor di Surabaya.

“Ada satu tahanan yang mengalami sakit, jadi untuk memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan, tentu kami harus melakukan langkah (memberikan perawatan) agar tersangka ini bisa sehat dan bisa kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik” terangnya.

Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah itu menegaskan, sejauh ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tengah bekerja secara maraton menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum di tubuh PT Sumekar BUMD milik Kabupaten Sumenep.

“Dalam menangani setiap perkara hukum, apa lagi ini perkara dugaan korupsi, maka tentu penyidik tidak akan serampangan menetapkan orang lain menjadi tersangka, tidak seperti kita membeli barang di toko, tapi ini menyangkut hak asasi orang lain, agar tidak salah dalam pengambilan keputusan hukum” tandasnya.

Pria kelahiran Ponorogo 1969 silam itu juga menjelaskan, prinsip kehati hatian dalam pengambilan hukum harus dikedepankan, agar setiap hukum bisa terang benderang, jangan sampai seorang pejabat negara atau penegak hukum justru menjadi orang yang disalahkan dalam penetapannya.

“Masyarakat harus bersabar, tim penyidik terus bekerja siang malam, tanpa harus diketahui siapapun, jadi dalam pengambilan keputusan hukum itu tidak ada istilah lamban, bahkan saat suatu perkara itu sudah putus, kemudian ternyata ada petunjuk baru, maka penyidikan harus dilakukan kembali” pungkasnya.

× How can I help you?