SUMENEP, limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali berhasil menangkap warga yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Kali ini polisi menangkap terlapor atas nama Ahmad Johan (38) Minggu (10/3/2019) sekira Pukul 19.00 WIB.
Pria yang tidak lulus SMP itu merupakan warga Dusun Selatan, Desa Pagentenan, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan. Dia ditangkap saat berada pinggir JL. KH. Zainal Arifin Keluarahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.
Penangkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian polisi melakukan penyelidikan secara intensif.
“Sehingga diketahui terlapor akan melakukan transaksi Narkotika di JL. KH. Zainal Arifin Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (11/3/2019).
Disitu petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor, yang pada saat itu bersama seorang temannya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor.
“Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor,” bebernya.
Termasuk pula ditemukan 1 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis shabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ada pun barang bukti (BB) yang berhasil diamanka dari tersangka, berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,58 gram, ± 0,92 gram (berat keseluruhan ± 4,50 gram).1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih, satu buah Hp Merk VIVO warna hitam dan 1 buah celana pendek merk Emba warna biru dongker.
“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (hoki/yd)






