Scroll Untuk Membaca Artikel

Soal Dugaan Oknum Kadis di Sumenep Selingkuh, Pengamat Hukum: Profesionalisme Inspektorat Dipertaruhkan

×

Soal Dugaan Oknum Kadis di Sumenep Selingkuh, Pengamat Hukum: Profesionalisme Inspektorat Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini
selingkuh
Ilustrasi

SUMENEP, limadetik.com – Persoalan dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Kali ini pengamat hukum, Syafrawi angkat bicara.

Baca: Dugaan Perselingkuhan Oknum Kadis di Sumenep, Tiga Saksi Dimintai Keterangan

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pengamat hukum asal Sumenep ini meminta agar Inspektorat memproses secara professional. Pasalnya, perilaku oknum kepala dinas tersebut masuk perbuatan yang tidak patut dilakukan pejabat pemerintahan.

“Profesionalisme Inspektorat dipertaruhkan dalam memproses laporan itu. Sehingga Inspektorat harus tegas dan profesional,” katanya, Jum’at (22/2/2019).

Dia berkeyakinan, Ketegasan Inspektorat akan menjadi acuan penegakan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) kedepan. Sehingga dalam menangani persoalan ini, Inspektorat harus tegas.

“Jangan sampai ada indikasi karena pejabat tinggi (Kadis) prosesnya mandeg, apalagi setengah hati dalam memutuskan sanksi,” ujarnya.

Karena sewajarnya, sebagai pimpinan di instansinya, harus memberikan contoh kepada bawahannya. Sebab, seorang ASN itu beda dengan warga sipil, karena terikat dengan Undang-undang ASN.

“Jika mau nikah harus seizin pimpinan dan isteri pertama. Kalau benar digerebek, secara logika sehat belum mendapatkan ijin, jadi bisa dikatakan ilegal,” tukas Safrawi.

Sebelumnya, Inspektur, Inspektorat R Idris mengatakan laporan dugaan perselingkuhan oknum kepala dinas telah diterima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan termasuk pemeriksaan saksi. Setelah selesai pemeriksaan, nantinya hasilnya akan dirapatkan oleh Tim Adhock yang meliputi BKPSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat guna memutuskan sanksi yang bakal diberikan.

“T im adhock ini yang akan membuat keputusan, apakah perlu disanksi atau tidak,” kata R. Idris. (hoki/rud)

× How can I help you?