Daerah

Soal PAW Kader PAN, Ketua DPRD Sumenep: Kami Tunduk Pada Hukum

×

Soal PAW Kader PAN, Ketua DPRD Sumenep: Kami Tunduk Pada Hukum

Sebarkan artikel ini
ketua dprd sumenep herman dali kusuma gagal digulingkan tahun ini m 111003
ketua DPRD Sumenep. (RadarMadura.id)

SUMENEP, limadetik.com – Ketua DPRD Sumenep, Jawa Timur, H. Herman Dali Kusuma akan berkonsultasi kepada Gubernur Jawa Timur tentang persoalan PAW dua kades PAN, yakni Ahmad dan H. Iskandar.

Konsultasi tersebut dilakukan guna meminta kejelasan atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/766/011.2/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, tertanggal 29 Juli 2019.

“Kami akan konsultasi ke Gubernur Jatim,” katanya, Selasa (6/8/2019).

Diketahui, surat itu merupakan pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Timur Tanggal 2 Pebruari 2018 Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, atas nama Iskandar.

Baca Juga: Hari Ini, H. Iskandar Kembali Duduki Kursi DPRD Sumenep

“Karena dalam SK tersebut dinentukan proses peralihan kembali keanggotaan DPRD Sumenep. Apakah harus melalui proses PAW atau tidak,” terangnya.

Politisi PKB melanjutkan, apabila harus melalui proses PAW, maka harus melalui usulan dari Partai Pengusung. Sampai saat ini, DPRD belum menerima surat usulan PAW atau pemberhentian kader partai sebagai Anggota DPRD Sumenep.

“Makanya kami akan telah dulu, apakah dengan SK itu masih perlu konfirmasi KPU, perlu pelantikan dan apakah harus di Bamuskan begitu,” tegasnya.

Dengan begitu lanjut Politisi Asal Kecamatan Talango ini, untuk sementara waktu belum bisa mengambil sikap, apakah Iskandar yang diakui sebagai Anggota DPRD Sumenep atau Ahmad, pasca turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/766/011.2/2019 itu.

Baca Juga: Tak Kunjung Dieksekusi, Pengacara Iskandar Sayangkan Sikap Pemprov Jatim

“Nanti setelah selesai konsultasi, kamu akan memberikan kejelasan secara detail. Tetapi intinya, kami pasti tunduk pada hukum yang berlaku,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad, Kurniadi mengatakan, kebijakan Iskandar untuk kembali menduduki jabatan Anggota DPRD Sumenep Periode 2014-2019 dan masuk kantor dianggap kurang tepat.

“Itu kan pencabutan pemberhentian Iskandar, tapi Ahmad itu diangkat berdasarkan SK, jadi kalau SK-nya Ahmad itu tidak dicabut oleh Gubernur, maka yang berhak menjadi anggota DPRD Sumenep itu ya adalah orang yang diangkat sesuai SK itu,” katanya.

Menurutnya, kebijakan Gubernur mengeluarkan SK Nomor 171.435/766/011.2/2019 juga dianggap tidak lazim.

“Kalau seperti ini jadi hukum mainan. Karena kan ada dua SK. Punya Ahmad belum dicabut dan Gubernur keluarin SK baru. Kalau begitu rusak Republik kalau begini, tidak ada kepastian hukum kalau gitu,” tukasnya. (hoki/dyt)