SAMPANG, Limadetik.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menggelar giat sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kabupaten Sampang dibawah naungan Dinsos P3A Sampang.
Giat tersebut digelar di Aula Dinsos P3A Sampang Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang pada Kamis (30/9/2021) siang.
Hadir ditempat tersebut, Sekretaris Dinsos P3A Sampang Asrul sani, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Zainal Mutaqien, Kasi Pelayanan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Ako Rako Kembaren serta 14 Pimpinan LKSA Kecamatan se Kabupaten Sampang.
Dikesempatan tersebut, Sekretaris Dinos P3A Sampang Asrul sani menyampaikan, sasaran di kesempatan kelima kali ini adalah para pimpinan lembaga LKSA se Kabupaten Sampang, setelah sebelumnya Pihaknya telah melakukan hal yang sama dan ditempat yang sama pula kepada Karang Taruna Sampang, Pendamping PKH, Tagana, dan TKSK.
Sedangkan materi yang disampaikan adalah tentang upaya bagaimana menghentikan peredaran rokok ilegal yang berhubungan dengan regulasi peraturan perundang-undangan, kemudian juga tentang covid-19, dan peningkatan akreditasi LKSA di kabupaten sampang.
Pihaknya berharap, beberapa pimpinan Yayasan atau Lembaga LKSA yang hadir untuk ikut berperan aktif serta mendorong masyarakat agar menggunakan rokok yang legal karena sudah teruji TAR dan kadar Nikotinnya dengan standar khusus. Sehingga tidak memberikan gangguan kesehatan.
“Harapan kita agar mereka bisa berperan serta untuk diri mereka sendiri untuk tdak mengkonsumsi rokok ilegal, dengan sosoalisasi ini mereka bisa membedakan antara rokok ilegal dan legal. serta juga memantau dan bisa menyampaikan kepada pihak Bea Cukai jika ada hal-hal di masyarakat baik itu yang memproduksi ataupun yang memiliki pabrik agar mengurus perijinannya” terangnya, Kamis (30/9/2021).
Ditempat yang sama, Kasi Pelayanan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Ako Rako Kembaren menjelaskan, dasar hukum pihaknya dalam melakukan operasi tenrang cukai adalah Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin untuk menjalankan kegiatannya.
“Sesuai UU karakteristik, barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi madyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan” jelasnya.
Di Indonesia sendiri, menurutnya, ada 3 jenis Barang Kena Cukai (BKC) diantaranya: Hasil tembakau, MMEA, Etil alkohol.
Cukai sendiri merupakan penyuplai pendapatan negara terbesar kedua setelah pajak. Pada tahun 2016, menghasilkan 143,5 Triliun sedangkan di tahun 2020 mencapai 172,2 Triliun.
“Hasil dari cukai tersebut dikembalikan lagi kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk DBHCHT yang penggunaannya meliputi : peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal” ujarnya.
Ada 3 prioritas dalam penggunaan DBHCHT yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk penegakan hukum serta 25% untuk kesehatan.
Yang termasuk dalam rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, bekas, salah peruntukannya dan bukan haknya.
Ada 9 langkah pengawasan rokok ilegal, antara lain : operasi pasar dan pemberantasan, operasi kepatuhan dan patroli darat, bersinergi dengan instansi lain dan tokoh masyarakat, melakukan pemetaan, melakukan penggalangan dan informan, kegiatan sosialisasi stop rokok ilegal, sosialisasi peraturan tentang cukai, mengadakan kegiatan talk show, dan upaya pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Pasal yang dikenakan pada pelaku pidana penjualan BKC ilegal adalah UU 39 tahun 2007 pasal 54.
Pihaknya berharap, masyarakat bisa mengerti apa itu rokok ilegal, sanksinya yang didapat, kategori-kategori rokok ilegal itu apa, serta bagi masyarakat yang mengetahui bila disekitar mereka ada yang memproduksi rokok ilegal, maka atas pelanggaran tersebut segera melaporkan kepada pihaknya untuk dilakukan pembinaan dan penindakan.
“Karena yang diundang disini ini adalah tokoh-tokoh masyarakat, kami harapkan, apa yang didapatkan disini untuk bisa disampaikan kepada masyarakat melalui mereka. Sehingga masyarakat bisa mengkonsumsi rokok yang legal, dan bukan yang ilegal” pungkasnya.