SUMENEP, Limadetik.com – Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur telah memploting anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembau (DBHCHT) dari bea cukai madura ke sejumlah OPD/Instansi yang tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal serta peruntukan para petani juga kesejahteraan masyarakat.
Tak terkecuali, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ikut mengelola Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 senilai Rp6,7 miliar.
“Pemanfaatan anggaran itu salah satunya dengan menggelar sekolah lapang bagi petani tembakau di tiga lokasi,” ujar Kepala Dispertahortbun Kabupaten Sumenep, Arief Firmanto, melalui Kepala Bidang Perkebunan, Suryandari.
Adapun tiga lokasi yang dilakukan sekolah lapang yakni di Kecamatan Guluk-guluk, Ganding dan Lenteng.
“Para petani saat mengikuti sekolah lapang itu diajari bagaimana budidaya tembakau yang baik, mulai dari pemilihan benih, pembibitan, penanganan hama hingga pasca panen,” ujarnya, Rabu (06/10/2021).
Selain itu, kata Yanda, sapaan akrabnya, DBHCHT yang dikucurkan melalui Dispertahortbun juga dialokasikan untuk pembibitan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana peningkatan kualitas bahan baku.
“Alokasi DBHCHT di Dispertahortbun Kabupaten Sumenep, tahun ini dibagi dalam dua kegiatan, yakni pengawasan sarana yang output-nya adalah pelaksanaan sekolah lapang, kemudian untuk koordinasi dan sinkronisasi,” paparnya.
Yanda juga mengungkapkan, sebagian besar dari anggaran DBHCHT di Dispertahortbun sudah terealisasi ke beberapa kegiatan. Namun, juga masih ada yang belum dilaksanakan karena masih menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2021.
“Seluruh anggaran DBHCHT itu dipastikan sudah terealisasi sebelum akhir tahun ini. Karena, setelah PAK disahkan kita akan langsung action lagi,” pungkasnya.