Scroll Untuk Membaca Artikel
Politik

Tak Masuk DCS, Bacaleg di Sumenep Masih Berkesempatan Maju 2019

×

Tak Masuk DCS, Bacaleg di Sumenep Masih Berkesempatan Maju 2019

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa

SUMENEP, Limadetik.com – Pada Minggu (12/8/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur secara resmi mengumumkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju dalam Pemilu 2019.

Berita Terkait:

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Hasilnya, dari 617 Bacaleg, sebanyak 586 dinyatakan sebagai daftar calon sementara (DCS). Sedangkanya sisanya, sebanyak 31 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Meskipun begitu, Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa mengungkapkan, Partai Politik (Parpol) masih mempunyai kesempatan untuk mengganti Bacaleg. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada.

“Bacaleg yang telah ditetapkan DCS bisa diganti. Salah satunya karena misalnya berhalangan tetap atau meninggal dunia. Atau misalnya terdapat temuan masyarakat dan terbukti dokumen Bacaleg palsu,” terangnya, Selasa (14/8/2018).

Kemudian, sambung Malik, temuan tersebut disampaikan secara tertulis oleh masyarakat kepada KPU. Sesuai dengan tahapan Pemilu, penyampaian dilakukan sejak tanggal 12-21 Agustus 2018.

Tidak hanya itu, Partai berhak mengganti Bacaleg apabila salah satu bacaleg perempuan mengundurkan diri dan mempengaruhi pada 30 persen kuota perempuan. “Berbeda kalau bacaleg laki-laki yang mengundurkan diri. Tentu tidak bisa diganti,” tukasnya. (hoki/rud)

× How can I help you?