Tak Mau Lautnya Rusak, Nelayan Masalembu Usir Kapal Cantrang
LUMADETIK.COM, SUMENEP – Kekompakan Nelayan Masalembu yang tetap ingin manjaga perairan lautnya agar tidak dirusak oleh nelayan dari luar yang menggunakan alat tangkap cantrang patut diapresiasi dan ditiru daerah lain.
Dari tidak inginnya mereka (nelayan) lautnya dirusak hingga mereka kembali bersitegang dengan Kapal Cantrang yang beroperasi di perairan laut Masalembu, Selasa (30/5/2023).
Ketegangan terjadi saat Nelayan Masalembu mengejar dan melempari Kapal Cantrang dengan batu. Sebelumnya Nelayan asal Masakambing juga mengejar sambil melepas ketapel yang berisi batu ke arah Kapal Cantrang.
Anas, warga Desa Masakambing gerah dengan maraknya Kapal Cantrang yang bekerja dan merusak perairan laut Masakambing Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. “Saya tidak bisa diam begitu saja, sampai kapan laut Kita dijajah dan dirusak, bagaimana nasib Nelayan Masakambing nanti sementara sekarang mencari ikan saja susah akibat alat yang merusak itu” katanya.
Selain kejadian tersebut, Yanto warga Desa Sukajeruk juga melakukan hal yang sama terhadap Kapal Cantrang, “Kita tadi mengejar dan melempari Kapal Cantrang dengan batu-batu yang sudah disiapkan untuk mengusir Kapal tersebut meski resikonya sangat bahaya” ucapnya.
Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu, Jailani merespon kejadian tersebut, menurutnya langkah yang dilakukan oleh Nelayan tentu tidak dibenarkan, akan tetapi pihaknya sebagai Organisasi Nelayan juga sangat memahami bahwa ditengah gempuran alat tangkap modern tentu akan menyulitkan Nelayan tradisional jika Pemerintah tidak mengatur tata kelola yang benar disektor Kelautan dan Perikanan.
Menurutnya, gesekan yang terjadi bukan tanpa sebab, nelayan harus tunduk pada aturan hukum untuk tidak berlaku main hakim sendiri, akan tetapi lemahnya implementasi hukum terhadap alat tangkap yang merusak terkesan seperti pembiaran, sehingga muncul pemikiran Nelayan bahwa mereka hanya disuruh patuh pada hukum namun tanpa ada penegak yang adil.
“Kita dituntut taat hukum, sementara Alat tangkap yang dilarang secara hukum dibiarkan, ini aturan hukum berlaku apa hanya untuk Masyarakat kecil seperti kita saja” tandasnya.
Jailani menambahkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.18 Tahun 2021 jelas melarang Alat tangkap Cantrang di seluruh perairan laut Indonesia, muncul alat tangkap Tarik Berkantong yang persis dengan Cantrang diperbolehkan, ini terkesan hanya merubah nama alat tangkap saja.
Namun kata Jailani, pada dasarnya tetap sama-sama merusak, ditambah lagi Kapal Cantrang malah semakin banyak dan terkesan mengejek Nelayan Masalembu yang berpotensi memicu konflik.
“Kami berharap keseriusan Pemerintah lokal, Pemkab Sumenep, Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat untuk memikirkan nasib masa depan Kami dan Anak cucu mendatang, sampai kapanpun Kami Nelayan Masalembu akan terus berteriak dengan lantang untuk menjaga laut” pungkas Jailani.