SUMENEP, LimaDetik.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan oleh oknum PNS Disparbudpora dari penyidik Polres Sumenep untuk diteliti.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Irfan Mangella SH mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum PNS dari penyidik polres sumenep Kamis (25/2/2021) untuk diteliti dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
“Berkas masih diteliti dan diperiksa, karena baru kemarin kita terima, sepertinya masih ada kekurangan atau yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik polres sumenep” kata Irfan Mangella Kasi Pidum Kejari Sumenep, jumat (26/2/2021).
Menurut Irfan, pihaknya akan memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan pihak penyidik polres sumenep untuk memeriksa dan meneliti berkas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum PNS Disparbudpora tersebut.
“Kami ada waktu penelitian berkas selama dua minggu, dan sepertinya akan dikembalikan ke penyidik karena ada temuan kekurangan berkas” ungkapnya.
Baca juga Akhirnya, Subiyakto Dijemput Paksa Polisi di Kantornya
Pikahnya lanjut Irfan Mangalle berkeyakinan, jika nanti berkas dikembali ke penyidik polres sumenep maka akan dapat diselesaikan secara maksimal.
“Insya Allah teman-teman penyidik di Polres Sumenep akan bekerja dengan maksimal untuk melengkapi berkas yang dinilai masih ada kurang oleh Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri sumenep dengan waktu satu minggu” terangnya.
Lebih lanjut Irfan menyampaikan, setelah berkas nanti dikembali lagi ke pihak Kejari sumenep, dan dianggap sudah lengkap maka baru akan ditetapkan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).
“Kalau nanti berkas kedua dikembalikan penyidik polres sumenep dan sudah kita periksa dianggap cukup dan lengkap maka akan di P21 kan. Dan selanjutnya beberapa waktu ke depan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan” ujarnya.
Baca juga: Siap Dilimpahkan ke Kejari, Berkas Oknum PNS Disparbudpora Sumenep Sudah Lengkap
Saat ditanya ancaman hukuman untuk terduga penganiayaan, Kasi Pidum asal Makassar Sulawesi selatan ini menyampaikan jika dilihat dari pasal yang ada diberkas penyidik pelaku terancam 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
“Kita masih berdasarkan berkas dari penyidik kepolisian di mana di dalamnya diterapkan pasal 351 ayat 1. Namun nanti dari hasil penelitian Jaksa penyidik apakah pasal itu dianggap dinilai cukup atau kemungkinan ada tambahan pasal lainnya” paparnya.
Terkait terduga seorang PNS apakah bisa diberhentikan dari jabatan dan status PNS nya saat ini, Kasi Pidum Kejari Sumenep tidak mau berspekulasi karena itu bukan kewenangan nya.
“Mohon maaf itu bukan kewanangan kami, karena terduga inikan PNS, jadi itu kewenangan pemerintah daerah ada Bupati dan inspektorat nya” tukasnya.
(yd/yd)