DaerahNasional

Terkait Polres Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Jawaban Kasat Reskrim Polres Sarolangon Jambi

×

Terkait Polres Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Jawaban Kasat Reskrim Polres Sarolangon Jambi

Sebarkan artikel ini
IMG 20190722 WA0007

RIAU, limadetik.com —  Kembali terkait pihak Polres Sarolangan, Provinsi Jambi di laporkan kepada Propam Mabes Polri akan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan ketidak Profesionalnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana bukti laporan yang telah diterima awak media dengan Nomor Surat Laporan : SPSP2 /1775/VII/2019

Serta berdasarkan pejelasan yang telah diperoleh awak media dari Dr. Yudi Krismen US, SH, MH, akan dugaan tebang pilih dalam Penerbitan pelaku PETI dengan membawa Preman ikut serta dalam penangkapan, melakukan penjarahan di pondok/bedeng milik Holil (57), serta pengerusakan barang-barang berupa : sepeda motor, pembakaran donpeng, pipa paralon, serta gabang dan alat-alat perlengkapan memasak lainnya seperti: kompor gas, dan periuk.

Baca Juga: Diduga Tebang Pilih Tertibkan PETI, Polres Sarolangan Jambi Resmi Dilaporkan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Iptu Bagus Faria Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Provinsi Jambi yang dihubungi via telp seluler pribadinya oleh awak media Sabtu 20 Juli 2019 malam sekitar pukul 21.30 wib mempertanyakan kebenaran akan hal tersebut. Menanggapi hal itu pihak Polres Saralongan meminta untuk langsung mengkroscek kepada pihak Advokat, dan jika benar dilaporkan tidak masalah.

“Hal wajar aja untuk orang koreksi, kalau memang kita salah ya di koreksi kalau tidak ada salah lebih baguskan” jelas Iptu Bagus Faria Kasat Reskrim Polres Sarolangon, Provinsi Jambi, yang dimintai keterangan akan laporan yang telah dilakukan pihak Advokat kepada Propam Mabes Polri

Sementara saat dimintai keterangan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Polres dalam melakukan penangkapan terhadap Holi (57) yang didugakan pelaku PETI oleh Pihak Polres, “Nggak ada, kalau itukan sah-sah aja kalau ada yang merasa dirugikan berfikiran itu, cuma kita tahu melakukan penindakan di tempat di situ juga jadi tidak masalah, silahkan saja. Biarkan team yang menilainya sendiri, apakah kita bersalah atau tidak yang kami sendiri berusaha untuk Profesional” jawabnya.

Kasat Reskrim Polres Sarolangon juga menjelaskan penangkapan Holil (57) merupakan yang didugakan pelaku PETI yang telah ditangkap hampir 3 (Tiga) minggu lalu yang sudah diamankan dan kita telah menerbitkan DPO (Daftar Pencari Orang) yang diperkirakan kurang lebih 5 Orang yang diduga sebagai pelaku PETI (Penambang Emas Ilegal).

Pihaknya menegaskan penangkapan pelaku PETI yang sudah kita lakukan saat ini seperti halnya Holi (57), akan kita kenakan pidana Pasal 158 Undang-Undang tentang minerba itu Penambangan Emas Tanpa Izin Usaha penambangan dengan Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara

“Jadi kita tidak ada masalah, itu memang setiap tahun Polres kita ditarget setiap tahun adanya penangkapan terhadap pelaku PETI memang dari Mabes Polri sendiri terus ke Polda dan Polda menargetkan kita harus ada penangkapan penengakkan hukum terkait PETI.” tambahnya

Pihak Polres sudah sering memberikan sosialisasi dan himbauan akan pelaksanaan Penambang Emas (PETI), sejak dirinya masih Kanit Buser 2013, 2014 dan 2015 lalu melalui Kecamatan, Kepala Desa, Polsek dan Babinkamtibmas

Penambang Emas Ilegal (PETI) khususnya di Bathin Delapan setiap tahunnya selalu kita ingatkan tanpa tendensi apapun, dengan harapan pelaku PETI memiliki kesadaran kalau apa yang dilakukan dilarang aturan hukum yang berlaku dan dampaknya dapat merusak lingkungan hingga sungai sangat keruh

“Kalau memang ada yang lain mengatakan kenapa pelaku PETI lainnya tidak ditangkap?, mungkin kita faktor Kamtibmas, faktor kondisi wilayah perlu kita perhatikan demi untuk  keamanan anggota kita agar tidak terjadi benturan” tutup Iptu Bagus Faria Kasat Reskrim Polres Sarolangon Propinsi Jambi pada awak media

Sementara Kapolres Sarolangon hingga berita ini dipublikasikan, belum dapat dimintai keterangan. (Ismail/dyt)