SUMENEP, limadetik.com — Sebuah video pengakuan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Sapeken mengatakan bahwa dirinya diancam oleh oknum TKSK setempat akan dilaporkan ke Polsek jika menolak beras BPNT.
Dari isi rekaman video yang berisi bahasa bajo tersebut salah satu warga sengaja merekamnya untuk dijadikan bukti bahwasanya TKSK irisan PKH di Sapeken tengah berani mengancam penerima manfaat akan melaporkannya ke polisi jika tidak mau mengambil beras BPNT.
“Saya diancam akan dilaporkan pak ke Kapolsek oleh AR (inisial TKSK) di sapeken kalau saya tidak ambil beras ini, saya menolak beras ini bukan tidak mau tapi saya mau minta beras yang layak dimakan” kata seorang warga dalam video tersebut setelah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, Jumat (31/1/2020).
Sementara itu dalam video yang satunya terlihat dan terdengar seorang ibu masih warga setempat menyampaikan bahwa beras yang dia terima memang benar 4 sak yang ditaksir per saknya 10 Kg beras medium ditambah telur 4 biji. Namun menurur keterangannya beras yang diterimanya tadi sudah dijual kembali sama orang lain karena dinilainya tidak enak sama sekali saat dimasak.
“Nerima beras 4 karung ukuran 10 Kg dan telur dikasi 4 butir. Tapi maaf berasnya saya jual lagi karena setelah saya coba masak ternyata benar benar tidak enak untuk dimakan, jadinya saya jual sama orang mungkin untuk dibuat tepung bisalah” terang ibu dalam video tersebut.
Disamping itu, ada juga video yang dikirim Hosaini seorang pengusaha di Kecamatan Sapeken yang di dalam videonya terlihat seorang TKSK irisan PKH bernama Abdurrahman atau yang dikenal dengan panggilan Mammang memberikan klarifikasi kepada beberapa tokoh, dia menyebutkan bahwa setiap KPM menerima uang perbulan Rp. 110.000 ribu yang dibelanjakan beras 10 Kg dan beberapa butur telur.
“Jadi dari Rp.110.000 ribu uang yang masuk ke KKS BPNT ini, itu sudah berbentuk beras 10 Kg jenis medium dan beberap butir telur. Termasuk dari jumlah uang itu ongkos dan lain sebagainya kita ambilkan di sana, itu sebabnya berasnya disepakati jenis medium” tuturnya.
Namun menurutnya, untuk tahap berikutnya akan diusulkan beras paus atau jenis premium. “Ini sedang kita usulkan beras paus untuk berikutnya” pungkasnya.
Selanjutnya, di sisi lain warga mempertanyakan status TKSK di Kecamatan Sapeken yang dinilai merangkap menjadi Agen/e-Warung.
“Ini berasnya keluar dan diambil oleh penerima manfaat di rumahnya TKSK saudara Abdurrahman atau Mammang, kalau seperti ini berarti TKSK nya merangakap agen atau e-Warung, apakah memang ada aturan dari atas seperti ini” tegas Hosaini.
Ketika media ini mencoba menghubungi TKSK di Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melalui pesan WhatsApp nya untuk konfirmasi tapi tidak ada respon dan terlihat hanya dibaca saja. (yd/red)