SUMENEP, Limadetik.com – Pemuda Sumenep inisial JH (21) Warga Dusun Lambeng Deje, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur diringkus Polisi, Sabtu (16/12/2017).
Pasalnya, pemuda yang diamankan di Pelabuhan Batu Gukuk, Kecamatan Arjasa, saat turun dari kapal motor (KM) Dharma Bahari Sumekar (DBS) II, sekitar pukul 03.00 Wib diduga terlibat dalam aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada tahun 2016 lalu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, penangkapan JH merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Hosnur Rafik pada 2016 lalu.
Penyidik baru menyatakab lengkap (P21) berkas perkara Hosnur dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada 26 Desember 2016 dengan nomor BP/13/XII/2016/Polsek.
Saat ini pria asal Kecamatan Arjasa itu telah menjalani masa tahanan di Rutan Klas IIB Sumenep, karena status perkara itu telah incrah.
Keduanya diduga kuat melakun pencurian motor saat berada diparkiran pada acara hiburan orkes dangdut di Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa, pada Selasa 22 November 2016, sekira pukul 22.00 wib.
Modusnya dengan cara mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dan tidak dikunci strir, setelah diluar parkir selanjutnya merusak kunci.
“Dia masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak 2016 lalu. Karena saat penangkapan tersangka Hosnur Rofik melarikan diri,” terangnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa Dua unit sepeda motor jenis Honda Supra, warna hitam keluaran 2004 dan Honda Vario keluaran 2014 warna merah yang ditutupi skotlet hitam.
“Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Kangean, Arjasa dan akan dilimpahkan ke Polres Sumenep sebelum disidangkan. Akibat perbuatannya Jefri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3e dan 4e KUHP,” tukasnya. (hoki/rud)