Opini

Upaya Preventif dalam Menanggulangi Maraknya Pinjol Bagi Pelaku UMKM

×

Upaya Preventif dalam Menanggulangi Maraknya Pinjol Bagi Pelaku UMKM

Sebarkan artikel ini
Upaya Preventif dalam Menanggulangi Maraknya Pinjol Bagi Pelaku UMKM
Gambar pinjol

Upaya Preventif Dalam Menanggulangi Maraknya Pinjol Bagi Pelaku UMKM

Oleh : Faiatir Rifqoh
_____________________________________

OPINI – Data pelaku UMKM yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal belum tersedia secara spesifik. Namun, berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi, kerugian nasabah akibat penipuan berkedok investasi mencapai Rp16,7 triliun sejak tahun 2018 hingga 2022.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau pelaku UMKM untuk mewaspadai aksi penipuan berkedok investasi atau pinjol ilegal. OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk memitigasi dan meningkatkan literasi keuangan, literasi digital, inklusi keuangan, dan pendampingan kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang terjerat pinjol mengalami dampak yang signifikan terutama dalam krisis ekonomi dan lainnya berikut beberapa dampak bagi pelaku UMKM terjerat Pinjol,
Berikut beberapa dampak masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal:

Dampak Ekonomi.

1. Kerugian finansial: Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat mengalami kerugian finansial yang signifikan.

2. Utang yang tidak terkendali: Bunga pinjaman yang tinggi dan biaya administrasi yang tidak transparan dapat menyebabkan utang yang tidak terkendali.

3. Gangguan stabilitas keuangan: Pinjol ilegal dapat mengganggu stabilitas keuangan masyarakat dan meningkatkan risiko krisis keuangan.

Dampak Sosial.

1. Stres dan kecemasan: Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat mengalami stres dan kecemasan yang signifikan.

2. Kerusakan hubungan keluarga: Utang yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan hubungan keluarga dan meningkatkan risiko perceraian.

3. Kehilangan kepercayaan: Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan dan institusi lainnya.

Dampak Psikologis.

1. Depresi: Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat mengalami depresi dan kehilangan harapan.

2. Kecemasan: Utang yang tidak terkendali dapat menyebabkan kecemasan yang signifikan dan mengganggu kualitas hidup.

3. Kehilangan kontrol: Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat merasa kehilangan kontrol atas keuangan dan hidup mereka.

Dampak Hukum.

1. Tindakan hukum: Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat menghadapi tindakan hukum, seperti penangkapan dan penuntutan.

2. Denda dan sanksi: Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat dikenakan denda dan sanksi yang signifikan.

3. Kehilangan reputasi: Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat kehilangan reputasi dan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan atau memperoleh kredit.

Dari penjelasan di atas, perlu kiranya tawaran solutif sehingga bisa meminimalisir problematika tersebut di bawah ini merupakan langkah preventif untuk menanggulangi maraknya pinjol terutama pelaku UMKM.

Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP) telah mengeluarkan program untuk membantu masyarakat, terutama pelaku UMKM, agar tidak terjerat pinjol.

Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP) telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, antara lain:

1. Sosialisasi dan Edukasi:
PIP melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan cara mengenali pinjol yang legal.

2. Pengawasan dan Pengendalian:
PIP bekerja sama dengan lembaga keuangan dan pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan pinjol yang beroperasi di Indonesia.

3. Pengaduan dan Penanganan:
PIP menyediakan layanan pengaduan dan penanganan untuk masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

4. Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan: PIP bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan masyarakat.

5. Pengembangan Sistem Informasi:
PIP mengembangkan sistem informasi untuk memantau dan mengawasi pinjol yang beroperasi di Indonesia.

6. Penyediaan Informasi:
PIP menyediakan informasi tentang pinjol yang legal dan ilegal, serta cara mengenali dan menghindari pinjol ilegal.

7. Kerja Sama dengan Pemerintah:
PIP bekerja sama dengan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan regulasi yang efektif untuk mencegah maraknya pinjol ilegal.

8. Pengembangan Program Literasi Keuangan: PIP mengembangkan program literasi keuangan untuk meningka