SUMENEP, Limadetik.com – Pasca pelaksanaan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, terus tak henti melakukan pengawasan.
Tujuannya untuk menekan terjadinya tindakan yang mengarah pada perilaku tindak pidana Pemilu, seperti adanya oknum yang mempengaruhi penyelenggara dan mengakibatkan berubahnya perolehan suara salah satu calon.
“Pengawasan terus kami lakukan, hingga selesai. Kami pastikan semua tahapan Pemilu saat ini berjalan sesuai peraturan dan Undang-undang,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Abd Rahem, Selasa (23/4/2019).
Pihaknya dengan tegas menyebutkan, apabila ada salah satu oknum yang sengaja mengubah atau mengotak-atik perolehan suara bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal itu sesuai Pasal 532 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dalam aturan itu ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan peserta peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan penjara paling lama 4 (Empat) Tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (Empat Juta Delapan Juta Rupiah)
“Jadi berdasarkan Undang-undang kalau mengotak-atik hasil pemilu bisa dipidana,” tegas Rahem.
Namun lain halnya apabila dalam rekapitulasi ada ketidak sesuaian dan ada gugatan dari saksi yang diakibatkan karena salah tulis, maka petugas penyelenggara harus membongkar ulang kotak suara untuk melihat rekapitulasi perolehan suara yang tertera di kertas Plano.
“Nanti tingga disesuaikan hasilnya sesuai rakap yang ada di Plano itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Syafrawi mengatakan, sesuai Pasal 505 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun.
Selain itu kata Syafrawi dalam Pasal 504 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 Ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
“Mengacu pada dua pasal diatas bisa disimpulkan jika penyelenggara merubah hasil perolehan suara bisa dipidana juga,” tukasnya. (hoki/dyt)