Scroll Untuk Membaca Artikel
Politik

Kantor KPU dan Bawaslu Bangkalan Diluruk Massa AMPD Terkait C1-KWK

×

Kantor KPU dan Bawaslu Bangkalan Diluruk Massa AMPD Terkait C1-KWK

Sebarkan artikel ini
1556016352544

BANGKALAN, limadetik.com — Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur diluruk puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi (AMPD), Selasa (23/04/2019).

Kedatangan massa AMPD ke KPU dan Bawaslu dipimpin langsung aktivis kawakan Mathur Husyairi, mereka menyatakan pemilu serentak ini banyak kecurangan, rekayasa dan penggelembungan suara. Bahkan aktivis yang tidak asing lagi bagi warga Jawa Tinur itu menyatakan Form C1-KWK masih belum sampai ke tangan PPK tingkat Kecamatan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Form C1 itu semestinya sudah ditangan penyelenggara, tetapi sampai hari Minggu masih berkeliaran, tentunya tidak lengkap C1 itu di PPK,” ujarnya.

Selain itu, Mathur juga menyebutkan penyelenggaraan pemilu 2019 secara serentak banyak kecerungan. Salah satunya adalah surat suara tidak dibacakan seluruhnya. Itu terjadi di Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega. “Kenapa yang dihitung itu pilpres dan DPRD kabupaten saja, sedangkan tiga kotak suara itu dibawa ke rumah kadesnya,” tegasnya.

Aktivis anti korups itu tidak main-main dengan ungkapannya, sebab dirinya memiliki bukti dari saksi yang diperintahkan untuk menjaga TPS di Blega. Selain itu ada Desa Galis Dajah form C1 KWK diberikan sebelum penghitungan suara.

Disamping itu, pelanggaran juga terjadi di Desa Lerpak, Kecamatan Geger ada kejadian pembongkaran kotak suara. Selain itu ada instruksi pembagian surat suara kepada salah satu caleg DPR RI dan DPRD Provinsi berstempel kades. “Kejadian Ini sungguh sangat miris sekali, melihat demokrasi kita dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tandas Mathur.

Sementara itu, ketua KPU Bangkalan Ach. Fauzan Jakfar menanggapi aspirasi masyarakat terkait beberapa temuan pelanggaran itu dengan memberikan dan menyampaikan bukti-bukti kepada pihak yang berwenang yakni Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara.

“Oleh karena kita negara hukum, semua proses sudah diatur sesuai dengan perundang-undangan.” katanya.

Itu sebabnya, Fauzan juga meminta kepada masyarakat Bangkalan jika ada bukti-bukti pelanggaran supaya dapat disampaikan agar pemilu serentak kali ini dapat diproses sesuai dengan prosedur yang ada. “Silahkan bukti-buktinya disampaikan ke kita karena negara kita merupakan negara hukum yang mengatur semua pelaksanaan pemilu kali ini,” ujarnya.

Senada dengan pernyataan Bawaslu Bangkalan bahwa tidak akan menghalangi untuk melakukan tindak lanjut atas terjadinya pelanggaran. “Tentunya dengan keterbatasan personil kami untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” tegasnya. (ron/yd)

× How can I help you?