Scroll Untuk Membaca Artikel

11 Tahun Buron, Kejari Sumenep Bekuk Tersangka Korupsi KUT

×

11 Tahun Buron, Kejari Sumenep Bekuk Tersangka Korupsi KUT

Sebarkan artikel ini
korupsi sumenep
Salim Achmad

SUMENEP, Limadetik.com – Pelarian Salim Achmad warga Jln Dr Sutomo, Sumenep, Jawa Timur berakhir. Ia yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun, akhirnya ditangkap ditangkap Korp Adhiyaksa di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 11.52 WIB.

Hal itu sebagai buah keberhasilan kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui tim Intelijen dengan tim Kejaksaan Agung RI berhasil.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Salim Achmad merupakan DPO Terpidana Tindak Pidana Korupsi kredit Usaha Tani (KUT). Selama ini Salim menghilang bahkan informasinya sudah tidak lagi sebagai penduduk Sumenep.

Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intelijen, Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa bersama dengan Citronadi (sudah menjalani putusan pengadilan) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“11 tahun jadi DPO, bahkan saat ini sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi, namun kita berhasil menangkapnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, lanjut Wisnu, ia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar lebih. Tindak pidana korupsi tersebut ia lakukan secara bersama-sama.

“Nilai kerugiannya mencapai Rp. 3.263.248.066,00. Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 10 juta,” tegasnya.

Menurutnya, hingga kini tersangka masih berada di Jakarta. Setelah proses selesai, tersangka akan langsung dibawa ke Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tim intelegen dan tersangka masih di Jakarta. Dalam waktu dekat akan dibawa ke Sumenep,” imbuhnya. (hoki/rud)

× How can I help you?