Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

14 Raperda Diselesaikan DPRD Sumenep Selama Tahun 2022

×

14 Raperda Diselesaikan DPRD Sumenep Selama Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
14 Raperda Diselesaikan DPRD Sumenep Selama Tahun 2022
FOTO: Juhari, Anggota DPRD Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kurun waktu tahun 2022 berhasil diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (16/11/2022).

14 Raperda yang telah dirampungkan DPRD Kabupaten Sumenep 2022 itu yakni; Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (ditetapkan menjadi Perda). Raperda Kabupaten Layak Anak (ditetapkan menjadi Perda). Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan menjadi Perda).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kemudian, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 (ditetapkan menjadi Perda), Raperda Perubahan APBD 2022 (ditetapkan menjadi Perda), Raperda APBD 2023 (ditetapkan menjadi Perda), Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur), Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur), Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur).

Selanjutnya, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur), Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (baru selesai dibahas); Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahas), Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (barus selesai dibahas), dan terakhir, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas).

Dari data yang diketahui, untuk usulan yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep ada 21 Raperda, namun dari sekian usulan Raperda, dewan menyelesaikan 14 Raperda.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari, dari 14 Raperda yang telah selesai dibahas, tiga diantaranya telah ditetapkan menjadi Perda.

Tiga Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda itu antara lain; yakni Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; Perda Kabupaten Layak Anak, dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu kemudian, DPRD Kabupaten Sumenep melanjutkan pembahasan terhadap empat Raperda yang masuk Bapemperda. Empat Raperda yang telah selesai dibahas adalah sebagai berikut; Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir; Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai; dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

“Ada empat Raperda yang belum ditetapkan menjadi Perda. Sebab, fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai sampai saat ini” tuturnya.

Menurut Juhari, DPRD Kabupaten Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat Raperda; yakni Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern; Raperda Desa Wisata; Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat; dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

Keempat Raperda dimaksud selesai dibahas akhir Oktober 2022 lalu. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Masih menunggu hasil fasilitasi empat Raperda sebelumnya, untuk mengajukan beberapa Raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” ungkapnya.

Adapun dari 11 Raperda yang telah dibahas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

“Kalau 10 Raperda lainnya, itu merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

Dikatan Politisi PPP Sumenep itu, pihaknya juga telah merampungkan Raperda rutin tahunan. Yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, dan Perda APBD 2023.

“Maka jika ditotal yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 Raperda, jadi inilah yang sudah kita ranmpungkan” demikian disampaikan Juhari.

× How can I help you?