Politik

19 Ribu Warga Belum Rekam e-KTP, Dispendukcapil : Tetap Bisa Memilih

×

19 Ribu Warga Belum Rekam e-KTP, Dispendukcapil : Tetap Bisa Memilih

Sebarkan artikel ini
Fotor 152591847564731 scaled
Kabid Administrasi Dispendukcapil Miftahul Arifin

SUMENEP, Limadetik.com – Menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, warga sangat membutuhkan e-KTP. Pasalnya, untuk menyalurkan suaranya, tidak cukup membawa C6 (undangan) ke tempat pemungutan suara (TPS). Tetapi harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (Suket).

Di Kabupaten Sumenep terdapat 19.289 warga belum melakukan rekam e-KTP. Padahal untuk memiliki e-KTP terlebih dahulu harus melakukan perekaman data.(berita terkait : Usai Tetapkan DPT, KPU Sumenep: Kini Tahap Pencermatan)

Menanggapi hal itu, Kabid Administrasi Dispendukcapil Sumenep, Miftahul Arifin memastikan semua wajib e-KTP yang masih belum melakukan perekaman data, maka pihaknya menarget tahun ini  selesai seratus persen. Sebab, saat ini petugas terus melakukan penyisiran di semua desa yang masih belum tuntas.

“Kami upayakan tahun ini semua wajib e-KTP sudah melakukan perekaman data,” katanya, Kamis (10/5/2018).

Tetapi, pria yang karib disapa Miftah menegaskan warga yang belum rekam e-KTP tetap bisa menyalurkan suaranya pada Pilgub Jawa Timur nanti. Dispendukcapil akan mengeluarkan dua Suket.

“Kalau misalnya ada yang masih belum melakukan perekaman, nanti akan ada dua surat keterangan dan itu bisa dimanfaatkan untuk menggunakan hak pilihnya di Pilgub Jatim,” tegasnya.

Namun, pihaknya selama ini mengaku gencar melakukan penyisiran hingga semua wajib e-KTP sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP. Sebab, sesuai keinginan pemerintah, semua warga Indonesia tercatat secara administrasi melalui e-KTP tersebut.

“Kami terus berupaya agar semua warga Sumenep bisa memiliki e-KTP, karena itu sangat dibutuhkan, termasuk dalam pilkada nanti,” tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan data KPU Sumenep, dalam DPT Pilgub Jatim yang belum ber-KTP elektronik sebanyak 39.463 orang. Yang telah melakukan perekaman data sebanyak 20.174 orang. Sisanya sebanyak 19.289 orang belum melakukan perekaman.

“Masuk DPT tidak cukup. Calon pemilih harus membawa e-KTP atau Suket ke TPS. Kalau tidak membawa e-KTP atau Suket tidak bisa menyalurkan suaranya. Dan sebaliknya, bagi yang tidak masuk DPT tetapi membawa e-KTP atau Suket, tetap bisa memilih,” pungkas Komisioner KPU, Rahbini. (Hoki/yd)