Pelaporan LKPM Melonjak, Sumenep Naik ke Zona Hijau Investasi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mencatat capaian positif dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II 2026. Realisasi investasi yang dilaporkan pelaku usaha telah mencapai Rp115,36 miliar atau 102,54 persen dari target sebesar Rp112,50 miliar.
Capaian tersebut diraih hanya beberapa hari setelah DPMPTSP menggelar bimbingan teknis (Bimtek) LKPM pada 8–9 Juli 2026 yang disertai pendampingan intensif kepada pelaku usaha.
Data DPMPTSP menunjukkan, hingga 6 Juli 2026 nilai LKPM yang tercatat masih sebesar Rp306 juta. Setelah pelaksanaan Bimtek, angka tersebut meningkat menjadi Rp13,40 miliar pada 8 Juli, kemudian melonjak menjadi Rp32,98 miliar pada 9 Juli. Tren kenaikan berlanjut menjadi Rp63,96 miliar pada 10 Juli dan mencapai Rp115,36 miliar pada Sabtu (11/7/2026).

Dengan capaian itu, Kabupaten Sumenep tidak hanya memenuhi target pelaporan LKPM Triwulan II, tetapi juga berhasil melampauinya sekitar Rp2,86 miliar. Peningkatan tersebut turut mengubah status capaian pelaporan investasi daerah dari zona kuning menjadi zona hijau.
Di tengah masa pelaporan yang masih berlangsung hingga 15 Juli 2026, DPMPTSP tetap mengoptimalkan pendampingan kepada pelaku usaha. Bahkan pada hari libur, Sabtu (11/7), Tim Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Penanaman Modal (Wasdalbin PM) turun langsung melakukan asistensi ke sejumlah perusahaan.
Beberapa perusahaan yang mendapat pendampingan di antaranya Baghraf Health Care (BHC), Myzee Hotel, serta PT Mayora. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan sekaligus membantu pelaku usaha apabila mengalami kendala teknis.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep Heru Santoso melalui Kepala Bidang Penanaman Modal Herman Hariyanto mengatakan, strategi pendampingan langsung menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.
“Masa pelaporan masih berlangsung hingga 15 Juli, sehingga tim kami tetap memberikan pendampingan agar pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Hasilnya, target Triwulan II berhasil terlampaui dan Sumenep kini berada di zona hijau,” kata Herman.

Menurut dia, pendampingan lapangan tidak hanya bertujuan meningkatkan angka pelaporan, tetapi juga memastikan kualitas data investasi yang disampaikan perusahaan tetap akurat.
“Pelaporan LKPM yang baik akan menghasilkan data investasi yang valid. Data tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan kebijakan pengembangan investasi daerah serta evaluasi iklim usaha di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
DPMPTSP memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga berakhirnya masa pelaporan pada 15 Juli 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat basis data investasi sebagai acuan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.









