Jelang Batas Akhir Pelaporan, DPMPTSP Sumenep Intensif Dampingi Pelaku Usaha Sampaikan LKPM
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Menjelang berakhirnya masa penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep terus mengintensifkan pembinaan kepada pelaku usaha agar patuh terhadap kewajiban pelaporan investasi.
Melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdalbin), DPMPTSP melakukan pendampingan langsung kepada dua perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yakni CV Purnama Madura di Kecamatan Saronggi dan AMDK Club di Kecamatan Batuan, Selasa (14/7/2026).
Pembinaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sekaligus memastikan iklim investasi di Kabupaten Sumenep berjalan sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, melalui Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mengatakan pembinaan dilakukan agar para pelaku usaha mampu menyusun dan menyampaikan laporan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami terus melakukan pendampingan, terutama menjelang batas akhir penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026. Tujuannya agar pelaku usaha memahami tata cara pelaporan dan ke depan bisa melakukannya secara mandiri,” ujar Herman.
Menurutnya, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, serta menyusun kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Herman mengungkapkan, kedua perusahaan yang menjadi sasaran pembinaan menunjukkan respons positif dan sangat kooperatif selama proses pendampingan berlangsung. Mereka menyambut baik kehadiran Tim Wasdalbin yang memberikan penjelasan teknis terkait pengisian dan penyampaian LKPM.
“Alhamdulillah, kedua pelaku usaha sangat kooperatif. Mereka menyambut baik pembinaan yang kami lakukan dan berkomitmen memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu,” katanya.
DPMPTSP Sumenep memastikan kegiatan pembinaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan kepada pelaku usaha di berbagai sektor. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan penyampaian LKPM di Kabupaten Sumenep, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berdaya saing.
Selain sebagai bentuk pengawasan, pembinaan ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, sehingga dapat dicarikan solusi tanpa menghambat aktivitas investasi di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi









