Forum Komunitas Seni Gugat Pengukuhan 25 Anggota DKJ

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Komunitas Seni Gugat Pengukuhan 25 Anggota DKJ

LIMADETIK.COM, JAKARTA — Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) mempersoalkan pengukuhan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Periode 2026–2029 oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung pada 5 Agustus 2026.

Menurut FKSTIM, dalam pengukuhan tersebut melanggar dan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

“Pergub itu landasan konstitusional Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Karena itu, wajib dipatuhi semua pihak,” ujar Yon Bayu selaku koordinator FKSTIM kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Diuraikan lebih lanjut, persoalan utama menyangkut jumlah anggota dan komposisi komite.

Pasal 23 ayat (1) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang, sedangkan Pasal 24 ayat (2) menetapkan setiap komite terdiri atas 5 orang anggota.

Namun, DKJ Periode 2026–2029 yang dikukuhkan Gubernur hanya berjumlah 25 orang.

Komite Sastra hanya berisi 3 anggota, sedangkan Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing berisi 4 anggota.

Hanya Komite Film dan Seni Rupa yang masing-masing berisi 5 anggota.

Proses Uji Kelayakan

FKSTIM juga mempersoalkan proses uji kelayakan dan kepatutan.

Pasal 25 ayat (10) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengatur bahwa pada tahap Calon Terpilih hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ), Akademi Jakarta wajib melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Menurut FKSTIM, Akademi Jakarta tidak pernah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka, melainkan melakukan wawancara secara tertutup terhadap beberapa Calon Anggota DKJ sebagaimana tercantum dalam surat undangan Akademi Jakarta Nomor 15/V-KAJ/2026, yakni untuk 46 calon anggota DKJ orang.

Padahal, dalam MKJ yang berlangsung pada 25–26 November 2025, terdapat 104 calon anggota DKJ.

Selain itu, FKSTIM mempertanyakan waktu penetapan anggota DKJ. Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 ditetapkan pada 23 Juli 2026, sementara masa bakti DKJ Periode 2023–2026 berakhir pada 27 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 498 Tahun 2023.

Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengamanatkan penetapan anggota DKJ oleh Akademi Jakarta paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa bakti DKJ periode berjalan.

FKSTIM menilai berbagai ketidaksesuaian tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi hukum dan tata kelola DKJ.

Dampaknya dapat berkaitan dengan pelaksanaan program kerja, rekomendasi kebudayaan, penetapan kurator, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran publik selama masa bakti tiga tahun.

FKSTIM juga menyoroti bahwa Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 memuat klausul mengenai perbaikan apabila terdapat kekeliruan. Namun, hingga pengukuhan pada 5 Agustus 2026, tidak terdapat penyempurnaan komposisi maupun penjelasan resmi mengenai ketidaksesuaian tersebut.

“Jadi ini bukan sekadar kekurangan jumlah anggota. Tapi soal legalitas. Akibat berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan Pergub itu, jelas DKJ yang barusan dikukuhkan gubernur itu ilegal. Itu artinya DKJ tidak memiliki legitimasi juridis untuk menjalankan tugas-tugas dan wewenangnya sesuai Pergub No. 4 tahun 2020,” tegas Yon Bayu.

Permohonan Audiensi

Atas persoalan tersebut, FKSTIM telah mengajukan permohonan audiensi sekaligus keberatan administratif kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Forum meminta Gubernur membuka ruang dialog untuk membahas penyempurnaan komposisi DKJ serta langkah administratif dan hukum yang diperlukan.

Hingga 3 September 2026, FKSTIM belum mendapat respons atas surat permohonan audiensi tersebut.

Oleh karena itu, FKSTIM akan menggelar Diskusi Publik bertema “Hendak Dibawa ke Mana Akademi Jakarta/Dewan Kesenian Jakarta?” pada Selasa 8 September 2026 Pukul 13.00 WIB di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.

Hasil diskusi publik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta, disertai tuntutan perbaikan terhadap mekanisme pengukuhan dan komposisi Anggota DKJ Periode 2026–2029.

Apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian, hasil diskusi dan kajian administratif akan menjadi bahan untuk menempuh langkah hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki terdiri dari Arie Batubara (Masyarakat Kesenian Jakarta/MKJ), Remmy Novaris DM (Dapur Sastra Jakarta/DSJ) Octavianus Masheka (Taman Inspirasi Sastra Indonesia/TISI), dan Yon Bayu Wahyono (Komunitas PojokTIM).

Facebook Comments Box

Penulis : Lasman Simanjuntak

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pokja Jaga Desa Dikukuhkan, SMSI Jatim Siap Jalankan Amanah
Kemendikdasmen Dorong SMSI Jatim Aktif Sosialisasikan Program Pendidikan ke Daerah
Dihadiri Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, 81 Penyair Indonesia Bicara Tentang Indonesia ‘Merdeka Katamu’
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
Kredit UMKM Melambat, Achsanul Qosasi Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah
Sambut Suasana Kemerdekaan RI Ke-81, TISI Luncurkan Buku Antologi Bersama Puisi Dwi Bahasa ‘Bahasa Ibu, Bahasa Darahku’
PFII Solusi Krisis Fiskal Daerah: Dr. Agus Syabarrudin Ajak SMSI dan BPD Kawal Transformasi Pembiayaan Daerah
Anna Ruswan Latuconsina Mengangkat Suara Perempuan Melalui Buku “Arum Jeram Pernikahan”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 06:56 WIB

Forum Komunitas Seni Gugat Pengukuhan 25 Anggota DKJ

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pokja Jaga Desa Dikukuhkan, SMSI Jatim Siap Jalankan Amanah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kemendikdasmen Dorong SMSI Jatim Aktif Sosialisasikan Program Pendidikan ke Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Dihadiri Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, 81 Penyair Indonesia Bicara Tentang Indonesia ‘Merdeka Katamu’

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:42 WIB

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Berita Terbaru

Jakarta

Forum Komunitas Seni Gugat Pengukuhan 25 Anggota DKJ

Minggu, 6 Sep 2026 - 06:56 WIB