HIMPASS Gelar Diskusi Publik, Bedah Wacana Perubahan Nomenklatur Kabupaten Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) di Bappeda Kabupaten Sumenep, Sabtu (19/9/2026).
Diskusi bertajuk “Dari Nomenklatur Menuju Keadilan Pembangunan: Benarkah Sumenep Kepulauan Solusi Ketimpangan Daratan dan Kepulauan?” itu membedah sejauh mana perubahan nomenklatur dapat berdampak terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan.
Forum tersebut dihadiri perwakilan Bupati Sumenep melalui Badan Riset Daerah (BRIDA), Siswahyudi Bintoro, serta anggota DPRD Sumenep dari Fraksi NasDem, Ahmad Juhairi. Sejumlah organisasi mahasiswa juga terlibat, di antaranya PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), PC HMI, Forum Pemuda Raas (FPR), dan Forum Mahasiswa Kangean (Formaka).
Dalam diskusi, Diky Alamsyah menilai wacana perubahan nomenklatur perlu diapresiasi sebagai sebuah gagasan kebijakan. Namun, ia mengingatkan agar perubahan tersebut tidak berhenti pada pergantian nama atau aspek administratif semata.
“Perubahan ini tentu perlu diapresiasi, tetapi harus dibedah dari berbagai aspek. Motif perubahan dan tujuan akhirnya harus jelas. Jangan sampai kepulauan hanya dijadikan objek untuk meningkatkan fiskal dan anggaran pemerintah daerah, sementara peningkatan kesejahteraan masyarakatnya masih tetap berada di bawah,” ujar Diky.
Menurut dia, perubahan nomenklatur harus memiliki konsekuensi nyata terhadap arah pembangunan di kepulauan. Hal itu mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas antarpulau hingga akses masyarakat terhadap pelayanan publik.
Sumenep Punya 126 Pulau
Sementara itu, Siswahyudi Bintoro menjelaskan bahwa karakter geografis Sumenep sangat kuat sebagai wilayah kepulauan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, Sumenep memiliki 126 pulau, terdiri atas 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni.
Karakter geografis tersebut, menurutnya, membutuhkan pengakuan yang lebih kuat dalam aspek administrasi pemerintahan maupun kebijakan pembangunan.
Siswahyudi menyebut, dalam perspektif administrasi pemerintahan pusat, Sumenep masih lebih sering dipersepsikan sebagai wilayah daratan. Karena itu, wacana perubahan nomenklatur dinilai perlu dikaji sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan karakter kepulauan Sumenep.
“Gagasan ini bukan hal baru. Pembahasan mengenai perubahan nomenklatur serupa disebut pernah muncul pada 2007, pada masa kepemimpinan Bupati Ramdlan Siraj” ungkapnya.
Namun, perubahan nomenklatur tidak dapat dilakukan secara instan. Prosesnya membutuhkan sejumlah tahapan serta pemenuhan persyaratan administratif dan regulasi. Menurut Siswahyudi, proses tersebut bahkan dapat memerlukan waktu sekitar tiga tahun, bergantung pada mekanisme yang harus ditempuh.
DPRD Soroti Istilah dan Dampak Kebijakan
Di sisi lain, Ahmad Juhairi memberikan catatan terkait istilah yang digunakan dalam wacana tersebut.
Ia menyebut terdapat perbedaan istilah antara yang disampaikan pihak eksekutif dan istilah yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, istilah yang disampaikan pihak eksekutif adalah “Kabupaten Kepulauan Sumenep”, sedangkan istilah yang banyak beredar di media adalah “Sumenep Kepulauan.”
Juhairi menegaskan, wacana tersebut bukan pemekaran daerah, melainkan perubahan status atau nomenklatur kabupaten.
“Yang perlu kita tekankan bukan lagi sekadar persoalan kesenjangan. Setiap pergantian kepemimpinan, persoalan disparitas selalu menjadi pembahasan. Ukuran keberhasilannya harus naik. Artinya, setelah ada perubahan, kesejahteraan masyarakat juga harus benar-benar meningkat,” jelasnya.
Menurut Juhairi, dari sisi kemampuan fiskal, APBD Kabupaten Sumenep pada dasarnya memiliki ruang untuk mendorong pembangunan di wilayah kepulauan. Tantangannya adalah bagaimana kemauan politik pemerintah diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Karena itu, perubahan nomenklatur dinilai tidak cukup jika hanya menghasilkan perubahan administratif atau simbolik. Kebijakan ini perlu diikuti perubahan orientasi pembangunan yang terukur, khususnya dalam menjawab persoalan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas dan pelayanan publik di kepulauan” tandasnya.
Diskusi publik HIMPASS tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa dan organisasi kepemudaan untuk menguji wacana perubahan nomenklatur dari berbagai perspektif.
Perdebatan mengenai nomenklatur pada akhirnya tidak hanya menyangkut perubahan istilah administratif. Persoalan yang lebih substansial adalah sejauh mana perubahan tersebut mampu mendorong kebijakan pembangunan yang lebih responsif terhadap karakter geografis Sumenep serta meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah daratan dan kepulauan.
Dengan demikian, wacana “Kabupaten Kepulauan Sumenep” perlu ditempatkan bukan sekadar sebagai agenda perubahan nama, tetapi sebagai bagian dari pembahasan mengenai arah kebijakan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Alwan
Editor : Wahyu








