Persoalan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Nunggak 9 Bulan, DPMD Sumenep Siapkan Langkah Hukum
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tunggakan gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, selama sembilan bulan memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan kembali memanggil Daud Samsuddin, bendahara desa setempat, pada Selasa (20/10/2026). Jika panggilan kedua tetap diabaikan, langkah hukum menjadi opsi yang disiapkan.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan yang menyangkut hak perangkat desa tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kalau panggilan kedua ini tetap tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (15/10/2026).
Pejabat yang akrab disapa Dzul itu menjelaskan, pemanggilan kedua dijadwalkan dilayangkan pada 20 Oktober 2026. Sebelumnya, DPMD Sumenep telah melayangkan surat pemanggilan, tetapi menurut keterangannya, Samsuddin tidak memenuhi panggilan tersebut.
DPMD juga akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Sumenep dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep untuk menelusuri persoalan tersebut dan menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap yang bersangkutan mengindahkan panggilan kedua agar persoalan ini bisa segera diklarifikasi dan dituntaskan,” ujarnya.
Alur Pencairan Gaji Jadi Sorotan
Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencairan dan pembayaran gaji perangkat Desa Pagerungan Besar. Berdasarkan informasi yang disampaikan, alur pencairan gaji perangkat desa seharusnya melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar, bukan lanhsung ditarik tunai Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.
“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa penarikan gaji perangkat desa secara tunai tanpa persetujuan yang bersangkutan itu sudah tidak benar, karena seharusnya gaji semua perangkat desa masuk ke rekening pribadi masing-masing penerima, jadi kita juga tidak tahu kenapa Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep bisa menyetujui penarikan secara tunai oleh bendahara tanpa dokumen lengkap” tegas Dzul.
Hal mendasar yang perlu dijawab adalah mengapa gaji perangkat desa belum dibayarkan selama sembilan bulan, bagaimana status dana yang diperuntukkan bagi pembayaran tersebut, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaiannya.
Konfirmasi kepada Bendahara Belum Mendapat Respons
Upaya konfirmasi kepada Daud Samsuddin telah dilakukan berulang kali oleh media ini, tetapi belum memperoleh tanggapan. Terakhir, Daud dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.28 WIB. Sambungan telepon terlihat aktif dan berdering, tetapi belum dijawab.
Belum adanya respons membuat sejumlah pertanyaan penting masih menunggu penjelasan, mulai dari penyebab tunggakan, mekanisme pembayaran, hingga langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi hak perangkat desa.
Pemanggilan kedua pada 20 Oktober mendatang menjadi momentum penting bagi DPMD Sumenep untuk memperoleh penjelasan langsung. Jika kembali tidak dipenuhi, DPMD menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan.
Publik kini menunggu bukan sekadar pemanggilan, melainkan kejelasan mengenai nasib gaji perangkat Desa Pagerungan Besar yang tertunggak sembilan bulan. Hak perangkat desa harus memperoleh kepastian, sementara setiap dugaan persoalan pengelolaan pembayaran perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








