Persoalan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Nunggak 9 Bulan, DPMD Sumenep Siapkan Langkah Hukum

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain

Kadis PMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain

Persoalan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Nunggak 9 Bulan, DPMD Sumenep Siapkan Langkah Hukum

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tunggakan gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, selama sembilan bulan memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan kembali memanggil Daud Samsuddin, bendahara desa setempat, pada Selasa (20/10/2026). Jika panggilan kedua tetap diabaikan, langkah hukum menjadi opsi yang disiapkan.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan yang menyangkut hak perangkat desa tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kalau panggilan kedua ini tetap tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (15/10/2026).

Pejabat yang akrab disapa Dzul itu menjelaskan, pemanggilan kedua dijadwalkan dilayangkan pada 20 Oktober 2026. Sebelumnya, DPMD Sumenep telah melayangkan surat pemanggilan, tetapi menurut keterangannya, Samsuddin tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

DPMD juga akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Sumenep dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep untuk menelusuri persoalan tersebut dan menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap yang bersangkutan mengindahkan panggilan kedua agar persoalan ini bisa segera diklarifikasi dan dituntaskan,” ujarnya.

Alur Pencairan Gaji Jadi Sorotan

Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencairan dan pembayaran gaji perangkat Desa Pagerungan Besar. Berdasarkan informasi yang disampaikan, alur pencairan gaji perangkat desa seharusnya melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar, bukan lanhsung ditarik tunai Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.

“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa penarikan gaji perangkat desa secara tunai tanpa persetujuan yang bersangkutan itu sudah tidak benar, karena seharusnya gaji semua perangkat desa masuk ke rekening pribadi masing-masing penerima, jadi kita juga tidak tahu kenapa Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep bisa menyetujui penarikan secara tunai oleh bendahara tanpa dokumen lengkap” tegas Dzul.

Baca Juga  Gaji 9 Bulan Tak Dibayar, Dana Sudah Dicairkan Bendahara Desa Pagerungan Besar, DPMD Pastikan Pelanggaran

Hal mendasar yang perlu dijawab adalah mengapa gaji perangkat desa belum dibayarkan selama sembilan bulan, bagaimana status dana yang diperuntukkan bagi pembayaran tersebut, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaiannya.

Konfirmasi kepada Bendahara Belum Mendapat Respons

Upaya konfirmasi kepada Daud Samsuddin telah dilakukan berulang kali oleh media ini, tetapi belum memperoleh tanggapan. Terakhir, Daud dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.28 WIB. Sambungan telepon terlihat aktif dan berdering, tetapi belum dijawab.

Baca Juga  Madura Night Vaganza 2026 Resmi Dibuka, 200 Stan Siap Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Sumenep

Belum adanya respons membuat sejumlah pertanyaan penting masih menunggu penjelasan, mulai dari penyebab tunggakan, mekanisme pembayaran, hingga langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi hak perangkat desa.

Pemanggilan kedua pada 20 Oktober mendatang menjadi momentum penting bagi DPMD Sumenep untuk memperoleh penjelasan langsung. Jika kembali tidak dipenuhi, DPMD menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan.

Publik kini menunggu bukan sekadar pemanggilan, melainkan kejelasan mengenai nasib gaji perangkat Desa Pagerungan Besar yang tertunggak sembilan bulan. Hak perangkat desa harus memperoleh kepastian, sementara setiap dugaan persoalan pengelolaan pembayaran perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tertipu Oknum Polisi, Warga Sumenep Lapor ke Polresta: Rp100 Juta Raib dengan Janji Ringankan Hukuman Suami
Rombong Jagung Dibobol, Gas LPG hingga Sound System Raib, Polisi Tangkap Pelaku di Pamekasan
Diduga Cabuli Anak 17 Tahun, Pria 41 Tahun di Rubaru Sumenep Diamankan Polisi
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Penangkap Maling, Ajak Warga Perangi Aksi Pencurian
Kasat Reskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan, Bukti Ketegasan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal
Hj. Ansari Apresiasi Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Tegaskan Penanganan Harus Tuntas dan Berpihak pada Korban
Polres Sampang Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 12 Tersangka Diamankan dan 15 Masih Diburu
Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Babak Tuntutan, Akankah Fakta Baru Terungkap?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Persoalan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Nunggak 9 Bulan, DPMD Sumenep Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 3 September 2026 - 11:40 WIB

Rombong Jagung Dibobol, Gas LPG hingga Sound System Raib, Polisi Tangkap Pelaku di Pamekasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Diduga Cabuli Anak 17 Tahun, Pria 41 Tahun di Rubaru Sumenep Diamankan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Penangkap Maling, Ajak Warga Perangi Aksi Pencurian

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:50 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan, Bukti Ketegasan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

Berita Terbaru