Belum Dipanggil Kedua, Bendahara Desa Pagerungan Besar Datangi DPMD Sumenep, Janji Lunasi Tunggakan Gaji Rp202 Juta
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sebelum surat pemanggilan kedua dilayangkan, Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, lebih dahulu mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep untuk memberikan klarifikasi terkait tunggakan gaji perangkat desa yang tak kunjung dibayarkan.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya semula berencana melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Daud pada Selasa (20/10/2026).
Namun, sebelum surat tersebut dikirimkan, yang bersangkutan telah datang untuk dimintai keterangan sekaligus pertanggungjawaban atas persoalan tunggakan gaji perangkat Desa Pagerungan Besar.
“Sejatinya, surat pemanggilan kedua akan kami layangkan pada Selasa. Namun, yang bersangkutan ternyata datang lebih dahulu untuk memberikan klarifikasi,” jelas Achmad Dzulkarnain, Rabu (21/10/2026).
Dalam klarifikasi tersebut, bendahara desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin berjanji akan segera menyelesaikan tunggakan gaji perangkat desa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala DPMD, nilai tunggakan yang menjadi persoalan mencapai Rp202 juta.
Daud disebut berkomitmen menyelesaikan pembayaran dalam waktu satu bulan. Adapun pembayaran yang dijanjikan mencakup tunggakan selama enam bulan, sementara sisa tiga bulan lainnya akan disusulkan kemudian.
Kendati demikian, janji tersebut menjadi perhatian serius DPMD Sumenep. Pasalnya, hak keuangan perangkat desa yang tertunggak selama sembilan bulan bukan persoalan sepele dan membutuhkan penyelesaian yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Achmad Dzulkarnain, yang akrab disapa Dzul, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. Ia memastikan langkah hukum dapat ditempuh jika Daud mengingkari janji penyelesaian tunggakan tersebut.
“Jika yang bersangkutan tidak menepati janjinya, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Menurut Dzul, DPMD Sumenep akan bersikap adil dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap perbuatan yang dinilai merugikan serta berpotensi melanggar ketentuan hukum. Namun, penanganan persoalan ini juga akan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan klarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada penyampaian janji. Komitmen pembayaran harus dibuktikan dengan realisasi agar hak perangkat desa yang tertunggak dapat segera dipenuhi.
“Ya, kita lihat saja nanti Daud Samsuddin apakah serius menyelesaikan tunggakan gaji sebesar Rp202 juta dalam waktu satu bulan, kami akan terus mengawal persoalan tersebut sekaligus mempertimbangkan langkah lanjutan apabila kewajiban itu kembali tidak dipenuhi” pangkas.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








