SUMENEP, Limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur secara resmi merilis daftar calon sementara (DCS) Bacaleg untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Berdasarkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persetujuan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) disampaikan Minggu (12/8/2018) di sebuah hotel yang di hadiri seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu.
Berita terkait:
- KPU Sumenep: Belasan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
- Hasil Verifikasi Berkas, KPU Sumenep: Ada Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
- KPU Sumenep: Bacaleg tak Memenuhi Syarat Bisa Diganti
Ketua KPU Sumenep, Abd Waris mengatakan, berdasarkan hasil telaah terhadap berkas-berkas persyaratan yang diajukan semua bakal calon legislatif, seperti melakukan validasi terhadap legalisir ijazah yang bersangkutan ke lembaga yang mengeluarkannya.
“Hasilnya, ada beberapa bacaleg yang tidak sesuai, bahkan ada bacaleg yang hanya menyetorkan nama saja tanpa melampirkan berkas yang lain hingga akhir masa perbaikan, sehingga yang bersangkutan harus di coret, karena tidak memenuhi syarat (TMS),”terang Waris, Senin (13/8/2018).
Menurutnya, setelah dilakukan pencermatan dan akurasi data terhadap berkas yang di ajukan oleh bakal calon legislatif yang berjumlah 617 bacaleg, ternyata hanya 586 yang menenuhi syarat, sementara sisanya 27 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
“Sebanyak 31 bacaleg tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Mereka terdiri dari beberapa partai politik, diantaranya PDI P 7 orang, Berkarya 4 orang, PPP 4 orang dan juga Demokrat 1 orang. (hoki/rud)