Scroll Untuk Membaca Artikel

KPU Sumenep: Bacaleg tak Memenuhi Syarat Bisa Diganti

×

KPU Sumenep: Bacaleg tak Memenuhi Syarat Bisa Diganti

Sebarkan artikel ini
IMG 20180731 191025 scaled

SUMENEP, Limadetik.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur menerima 617 Bakal Calon Legislatif. Setelah ditutup, KPU melakukan verifikasi administrasi terakhir hari ini, Selasa (31/7/2018) pukul 24.00 Wib.

“Apabila ada Partai Politik (Parpol) tidak memenuhi persyaratan, masih bisa menggantikan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan sebelumnya.
Tetapi tetap harus mengikuti aturan yang ada,” kata Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Termasuk misalnya bacaleg mengundurkan diri atau tidak mampu melengkapi kekurangan berkas atas hasil verifikasi sebelumnya. Pergantian itu disampaikan ke KPU sebelum verifikasi perbaikan berkas selesai.

Selain bisa mengganti Bacaleg, Parpol juga bisa mengganti nomor urut bacaleg. Menurut Malik, yang tidak bisa apabila bacaleg pindah dapil (Daerah Pemilihan).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019, pemilihan legislatif akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 17 April 2019.

Pengajuan daftar calon legislator dilakukan pada 4-17 Juli 2018.  Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli. Setelah itu dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli. Masa perbaikan berkas bacaleg dilakukan pada 21-31 Juli 2018.

“Hingga saat ini, (31/7/2018) pukul 15.30 Wib, KPU baru menerima berkas perbaikan bacaleg dari lima Parpol. Yakni, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKPI, PBB dan Partai Garuda,” tukasnya. (hoki)

× How can I help you?