Dugaan Malapraktik RS Larasati Terus Bergulir, BPJS Kesehatan Bakal Panggil Direktur

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan di Pamekasan

Kantor BPJS Kesehatan di Pamekasan

Dugaan Malapraktik RS Larasati Terus Bergulir, BPJS Kesehatan Bakal Panggil Direktur

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Dugaan malapraktik yang menyeret dokter Tatik Sulistyowati di RS Larasati Pamekasan kini tidak hanya bergulir di ranah pidana. Kasus tersebut juga telah diadukan ke BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan karena pasien yang diduga menjadi korban merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, mengakses layanan kesehatan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan turut menerima aduan terkait dugaan pelayanan medis yang dipersoalkan keluarga pasien.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BPJS Kesehatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RS Larasati Pamekasan. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai kronologi penanganan pasien yang kini menjadi sorotan.

BACA JUGA  Bupati Pamekasan Apresiasi Economic Fest 2026, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Ekonomi Daerah

Salah seorang pegawai BPJS Kesehatan membenarkan adanya aduan dugaan malapraktik tersebut. Menurut dia, agenda klarifikasi sebenarnya dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026), namun harus ditunda karena direktur rumah sakit berhalangan hadir.

“Rencananya dipanggil kemarin. Namun, karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda,” katanya.

Sementara itu, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam mengatakan, setiap pasien yang datang ke rumah sakit akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Baik dalam kondisi darurat (emergency) maupun tidak darurat (non emergency).

Dia mengakui bahwa pasien sebelumnya memang memperoleh surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan untuk menjalani pengobatan di rumah sakit di Surabaya. Namun, menurutnya rujukan tersebut bersifat non emergency.

BACA JUGA  LIRA Pamekasan Soroti Dugaan Malapraktik RS Larasati

Khairul menyampaikan bahwa sebelum tindakan medis dilakukan, RS Larasati menerapkan dua tahapan persetujuan dari pasien maupun keluarga. Tahapan pertama adalah general consent, yakni persetujuan umum yang diberikan pasien atau keluarga saat mendaftar sebagai dasar rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan.

Setelah itu, dilakukan informed consent, yaitu persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien atau keluarga setelah dokter menjelaskan diagnosis, manfaat, risiko, hingga alternatif penanganan yang tersedia.

Kedua persetujuan tersebut merupakan syarat wajib sebelum tindakan medis dilakukan. Sehingga, dokter tidak dapat mengambil tindakan tanpa persetujuan pasien atau keluarganya.

BACA JUGA  Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan Serukan ASN Bangkit: "Malu Datang Terlambat, Malu Bekerja Tidak Maksimal"

“Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan,” tandasnya.

Kasus dugaan malapraktik tersebut sebelumnya juga telah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis terhadap pasien.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Pamekasan menyatakan hasil telaah internal menunjukkan pelayanan medis yang diberikan RS Larasati telah sesuai dengan prosedur. Meski demikian, penilaian tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun tindak lanjut dari BPJS Kesehatan yang kini meminta klarifikasi langsung kepada pihak rumah sakit.

Facebook Comments Box

Penulis : Rifin

Editor : Wahyu

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Madura di Kancah Nasional, Persam Pamekasan Awali Perjuangan Lawan Persewangi
Kasus Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Masuk Meja Polisi
Haji Her Tegaskan Komitmen Bawang Mas Group Perjuangkan Petani Tembakau Pamekasan, Harga Beli Masih Tunggu Acuan Pemda
LIRA Pamekasan Soroti Dugaan Malapraktik RS Larasati
RSIA Puri Bunda Madura Buka Fakta, Tak Ada Malapraktik, Penyerahan Rekam Medis Harus Atas Persetujuan Pasien
Bupati Pamekasan Perkuat Budaya Gotong Royong, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Bupati Pamekasan Apresiasi Economic Fest 2026, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Ekonomi Daerah
Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan Serukan ASN Bangkit: “Malu Datang Terlambat, Malu Bekerja Tidak Maksimal”

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

Dugaan Malapraktik RS Larasati Terus Bergulir, BPJS Kesehatan Bakal Panggil Direktur

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:37 WIB

Bawa Nama Madura di Kancah Nasional, Persam Pamekasan Awali Perjuangan Lawan Persewangi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:05 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Masuk Meja Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:34 WIB

Haji Her Tegaskan Komitmen Bawang Mas Group Perjuangkan Petani Tembakau Pamekasan, Harga Beli Masih Tunggu Acuan Pemda

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:26 WIB

LIRA Pamekasan Soroti Dugaan Malapraktik RS Larasati

Berita Terbaru