Dugaan Malapraktik RS Larasati Terus Bergulir, BPJS Kesehatan Bakal Panggil Direktur

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan di Pamekasan

Kantor BPJS Kesehatan di Pamekasan

Dugaan Malapraktik RS Larasati Terus Bergulir, BPJS Kesehatan Bakal Panggil Direktur

limadetik.com/, PAMEKASAN – Dugaan malapraktik yang menyeret dokter Tatik Sulistyowati di RS Larasati Pamekasan kini tidak hanya bergulir di ranah pidana. Kasus tersebut juga telah diadukan ke BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan karena pasien yang diduga menjadi korban merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, mengakses layanan kesehatan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan turut menerima aduan terkait dugaan pelayanan medis yang dipersoalkan keluarga pasien.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BPJS Kesehatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RS Larasati Pamekasan. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai kronologi penanganan pasien yang kini menjadi sorotan.

Salah seorang pegawai BPJS Kesehatan membenarkan adanya aduan dugaan malapraktik tersebut. Menurut dia, agenda klarifikasi sebenarnya dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026), namun harus ditunda karena direktur rumah sakit berhalangan hadir.

“Rencananya dipanggil kemarin. Namun, karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda,” katanya.

Sementara itu, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam mengatakan, setiap pasien yang datang ke rumah sakit akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Baik dalam kondisi darurat (emergency) maupun tidak darurat (non emergency).

Dia mengakui bahwa pasien sebelumnya memang memperoleh surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan untuk menjalani pengobatan di rumah sakit di Surabaya. Namun, menurutnya rujukan tersebut bersifat non emergency.

Khairul menyampaikan bahwa sebelum tindakan medis dilakukan, RS Larasati menerapkan dua tahapan persetujuan dari pasien maupun keluarga. Tahapan pertama adalah general consent, yakni persetujuan umum yang diberikan pasien atau keluarga saat mendaftar sebagai dasar rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan.

Setelah itu, dilakukan informed consent, yaitu persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien atau keluarga setelah dokter menjelaskan diagnosis, manfaat, risiko, hingga alternatif penanganan yang tersedia.

Kedua persetujuan tersebut merupakan syarat wajib sebelum tindakan medis dilakukan. Sehingga, dokter tidak dapat mengambil tindakan tanpa persetujuan pasien atau keluarganya.

“Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan,” tandasnya.

Kasus dugaan malapraktik tersebut sebelumnya juga telah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis terhadap pasien.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Pamekasan menyatakan hasil telaah internal menunjukkan pelayanan medis yang diberikan RS Larasati telah sesuai dengan prosedur. Meski demikian, penilaian tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun tindak lanjut dari BPJS Kesehatan yang kini meminta klarifikasi langsung kepada pihak rumah sakit.

Facebook Comments Box

Penulis : Rifin

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Siapkan Lahan dan Dokumen Usulan KEK Madura
Era Baru Literasi Pamekasan: Kolaborasi PWI dan Dinas Perpustakaan Bawa Jendela Dunia ke Dalam Genggaman
​Dilema Pembentukan RUU Perampasan Aset: Antara Urgensi Substansi dan Pragmatisme Prosedur
Dukung Gerakan Wakaf 100 Persen Keuntungan Untuk Yatim & Dhuafa, Haji Her Beli 2 Kg Emas di Central 88 Gold dan Borong Dagangan PKL di Arek Lancor
Central 88 Gold and Jewellery Resmi Soft Opening di Pamekasan, Usung Konsep “Membeli Sambil Berbagi”
Respons Kekeringan Pamekasan, Legislator Senayan Hj. Ansari Wujudkan Bantuan Sumur Bor Siap Pakai
Perbaikan Jalan Lenteng-Mandala Rp16 Miliar Lebih Disorot, Advokat: Mari Kawal Bersama, Jangan Dikorupsi Ugal-ugalan
Merajut Konstitusionalisme Partisipatif: Jalan Hukum Tata Negara Membentuk Warga Negara Cerdas dan Berkualitas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:42 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Lahan dan Dokumen Usulan KEK Madura

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

Era Baru Literasi Pamekasan: Kolaborasi PWI dan Dinas Perpustakaan Bawa Jendela Dunia ke Dalam Genggaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:25 WIB

​Dilema Pembentukan RUU Perampasan Aset: Antara Urgensi Substansi dan Pragmatisme Prosedur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Dukung Gerakan Wakaf 100 Persen Keuntungan Untuk Yatim & Dhuafa, Haji Her Beli 2 Kg Emas di Central 88 Gold dan Borong Dagangan PKL di Arek Lancor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Central 88 Gold and Jewellery Resmi Soft Opening di Pamekasan, Usung Konsep “Membeli Sambil Berbagi”

Berita Terbaru

Noris Soleh

Opini

Revitalisasi Pemikiran Kritis Mahasiswa

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:12 WIB

Noris Soleh

Opini

Sudut Pandang Dinamika Perkembangan Pendidikan

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:02 WIB