Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab-DPRD Sumenep Diuji Mengawal Anggaran untuk Rakyat
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Perubahan anggaran daerah bukan sekadar menggeser angka dalam dokumen APBD. Di balik perubahan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD Sumenep menghadapi pekerjaan yang lebih penting: memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Sambutan Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo dalam rapat tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim.
Bupati menegaskan, perubahan KUA-PPAS harus dibaca sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal terhadap perubahan kondisi yang terjadi sepanjang tahun anggaran.
Artinya, anggaran daerah tidak boleh berjalan kaku ketika kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta kebutuhan masyarakat mengalami perubahan.
“Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian dokumen anggaran,” demikian garis besar pesan Bupati dalam sambutannya.
Bukan Sekadar Mengubah Angka
Pemkab Sumenep menyebut dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun global, ikut memengaruhi kondisi ekonomi daerah pada semester kedua 2026.
Perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi juga membuat sejumlah asumsi dalam KUA APBD 2026 perlu disesuaikan.
Salah satu pijakannya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, perubahan anggaran mengakomodasi tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Kondisi tersebut membuat perubahan APBD memiliki konsekuensi yang tidak kecil. Penyesuaian pendapatan harus diikuti dengan penataan belanja dan penentuan kembali skala prioritas pembangunan.
Di titik inilah pemerintah daerah dan DPRD dituntut memastikan perubahan anggaran tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan.
Sebab, perubahan angka dalam APBD pada akhirnya akan menentukan seberapa besar pemerintah mampu menghadirkan pelayanan publik dan program pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Tantangan Setelah Paripurna
Penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum Pemkab Sumenep menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, pekerjaan pemerintah dan DPRD belum selesai.
Kesepakatan politik anggaran tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan belanja yang terukur, tepat sasaran dan memiliki dampak nyata.
Pemerintah daerah juga dituntut menjaga agar pengelolaan keuangan tetap efektif, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap seluruh tahapan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Sinergi Tak Cukup di Atas Kertas
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu bukti bahwa Pemkab dan DPRD dapat membangun komunikasi dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.
Tetapi, sinergi tersebut tidak boleh berhenti pada meja rapat, tanda tangan, atau dokumen yang tersimpan dalam arsip pemerintahan.
Eksekutif dan legislatif memiliki tugas berbeda yang harus dijalankan secara optimal. Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan, sementara DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran dan pembentukan regulasi.
Karena itu, kualitas perubahan APBD nantinya akan diuji bukan dari seberapa cepat dokumen disahkan, melainkan dari seberapa jauh anggaran tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat.
“Harapannya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” demikian pesan Bupati.
Dengan kesepakatan tersebut, bola kini berada pada tahap berikutnya: memastikan perubahan anggaran tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih responsif, tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat Sumenep.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi






