Gaji 9 Bulan Tak Dibayar, Dana Sudah Dicairkan Bendahara Desa Pagerungan Besar, DPMD Pastikan Pelanggaran
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Polemik gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang disebut belum dibayarkan selama sembilan bulan, memasuki babak baru. Dana yang semestinya diterima para perangkat desa tersebut diketahui telah dicairkan secara tunai melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep, Senin (28/9/2026).
Temuan tersebut sontak memunculkan tanda tanya publik, terutama terkait mekanisme pencairan dana dan keberadaan uang yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji aparatur Desa Pagerungan Besar.
Informasi mengenai pencairan dana secara tunai itu mencuat setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep melakukan klarifikasi terhadap Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, sebelumnya memastikan bahwa tindakan bendahara desa tersebut merupakan kesalahan dan pelanggaran terhadap mekanisme pembayaran gaji aparatur desa.
Menurutnya, pihak DPMD telah melakukan penanggulangan sekaligus klarifikasi dengan pihak terkait. Dalam proses tersebut, bendahara desa disebut mengakui telah melakukan penarikan dana untuk pembayaran gaji aparatur Desa Pagerungan Besar secara tunai melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.
Padahal, mekanisme pembayaran gaji aparatur desa semestinya dilakukan melalui payroll dari Bank Jatim ke rekening masing-masing aparatur desa melalui BPRS Bhakti Sumekar.
Dengan demikian, pencairan secara tunai oleh bendahara desa menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena dana tersebut secara peruntukan telah disediakan untuk membayar hak para perangkat desa.
“Apa yang dilakukan bendahara itu merupakan kesalahan dan pelanggaran,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi sebelumnya.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena hingga kini para perangkat Desa Pagerungan Besar disebut belum menerima gaji selama sembilan bulan.
Di sisi lain, upaya media untuk meminta penjelasan langsung kepada Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, belum membuahkan hasil. Sejumlah kali upaya komunikasi melalui sambungan telepon dilakukan, namun tidak mendapatkan respons meski telepon terlihat berdering.
Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan publik semakin mengemuka: jika dana gaji telah dicairkan secara tunai, mengapa hak para perangkat desa selama sembilan bulan belum diterima?
Mekanisme pencairan tunai tersebut juga menjadi penting untuk ditelusuri karena pembayaran gaji aparatur desa pada dasarnya telah memiliki mekanisme yang ditetapkan, yakni melalui sistem payroll ke rekening penerima.
DPMD Sumenep sendiri sebelumnya telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan atas persoalan tersebut. Namun, publik tentu masih menunggu kejelasan mengenai aliran dana yang telah dicairkan, penggunaannya, serta langkah konkret untuk memastikan hak para perangkat desa segera dibayarkan.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar menyangkut keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa. Persoalan tersebut telah bergeser menjadi pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Terlebih, gaji tersebut merupakan hak aparatur desa yang seharusnya diterima sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, belum memberikan keterangan terkait alasan penarikan dana secara tunai maupun mengenai belum dibayarkannya gaji perangkat desa selama sembilan bulan.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








