Parkir Liar Kuasai Trotoar Sumenep, Disperkimhub Turun Tangan: Berikutnya Bisa Ditilang
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki masih digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Menyikapi pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Satlantas Polres Sumenep dan Satpol PP menggelar penertiban di sejumlah titik di pusat kota.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus mencegah parkir sembarangan mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Penertiban ini kami lakukan sesuai aturan agar kelancaran lalu lintas tetap terjaga. Masyarakat juga tidak terganggu oleh parkir yang tidak sesuai ketentuan, termasuk trotoar yang harus dipergunakan sebagaimana mestinya untuk pejalan kaki,” kata Dadang, Rabu (28/10/2026).
Operasi tersebut menyasar sejumlah ruas jalan, mulai Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Dr. Wahidin. Petugas juga menyisir kawasan pertokoan dan kafe yang kendaraannya parkir di atas trotoar.
Kendaraan milik karyawan toko turut menjadi perhatian. Praktik parkir yang menggunakan ruang pejalan kaki dinilai bertentangan dengan fungsi trotoar dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Tak hanya kendaraan roda dua, mobil yang parkir di kawasan bertanda larangan juga menjadi sasaran. Untuk sementara, petugas masih mengedepankan teguran dan imbauan. Namun, langkah persuasif tersebut bukan jaminan pelanggar akan terbebas dari sanksi.
Dadang menyebut Satlantas Polres Sumenep akan melakukan penindakan melalui tilang elektronik maupun tilang manual pada tahap selanjutnya.
“Untuk kendaraan roda empat yang parkir di rambu larangan, saat ini dilakukan imbauan. Selanjutnya, Satlantas Polres Sumenep akan melakukan penindakan berupa tilang elektronik maupun tilang manual,” tegasnya.
Penertiban juga menyasar kendaraan angkutan barang yang memasuki kawasan perkotaan serta sejumlah toko modern. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata lalu lintas agar aktivitas usaha tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.
Dadang berharap masyarakat tidak sekadar mematuhi aturan saat petugas berada di lapangan, tetapi juga membangun kesadaran untuk tertib parkir tanpa harus menunggu teguran.
“Trotoar bukan lahan parkir. Ketika ruang pejalan kaki digunakan untuk menampung kendaraan, masyarakat kehilangan hak atas fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan dengan aman dan nyaman” pungkasnya.
Kini, konsistensi penertiban menjadi hal penting agar operasi tersebut tidak berhenti sebagai teguran sesaat, tetapi benar-benar mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








